..
Polsek Mauk Berhasil Ringkus Pasutri Pelaku Curat

Polsek Mauk Berhasil Ringkus Pasutri Pelaku Curat

Tangerang,Rakyat-Demokrasi.Org Polsek Mauk , Rabu (14/7/2021) pukul 15.00 Wib telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh tersangka SH (36) (P) warga Cengkareng, dan AR (42) warga Cengkareng keduanya merupakan suami istri, di wilayah hukum Polsek Mauk dengan narasumber Kapolsek Mauk AKP.Rustantiyo SH , MH dan didampingi oleh Kanit Reksrim polsek Mauk IPTU I Nyoman Nariana dan tim Reksrim unit Polsek Mauk.

Pada hari minggu, tanggal 11 juli 2021 sekitar pukul 10.30 Wib,  Unit Reksrim Polsek Mauk mendapatkan laporan dan informasi baik dari korban dan pelapor bahwa diduga telah terjadi perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, terhadap korban yang bernama Nasrudin (45) warga desa Tegal Kunir Kidul Kampung Buaran Armaya.

Selanjutnya Unit Reksrim Polsek mauk di pimpin Kanit Reksrim IPTU I Nyoman Nariana mendatangi TKP yang terletak di jalan raya Mauk Kp.Buaran Armaya desa tegal kunir kidul, setelah sampai di lokasi pada saat hendak melakukan mengamankan pelaku pada saat itu bersamaan dan merupakan suami istri.

Dalam penangkapan tersebut terdapat barang bukti 1 unit HP IPHONE 7 plus warna merah, 1 unit HP OPPO A3s warna hitam, 1 Unit HP REDMI 9A warna hitam, 1 Unit HP OPPO A9 2020 warna vanilla Mint , 1 Unit HP OPPO A37f warna Gold, 1 Unit HP VIVO Y15 warna Aqua Blue dan 1 Unit Sepeda motor jenis honda vario warna putih No.Pol : B - 3026 - BXU.

Kejadian berawal ketika Sdri Aila Najwa Amadita pamit kepada Nasrudin (pelapor) untuk latihan pramuka dan di perintakan oleh pelapor untuk membeli nasi warteg dahulu untuk bekal latihan, kemudian berangkatlah korban kewarteg dan HP di tinggal di Box Motor, kemudian korban memesan nasi di warteg, dan korban terkejut HP di box motornya ada yang mengambil, dan terlihat yang mengambil adalah seorang perempuan diketahui berinisial SH.

Korban kemudian berteriak "Jambret" dan kemudian motor yang di gunakan oleh saudara Sanjay menghalagi motor yang di bawa tersangka AR dan keduanya langsung di amankan dan di bawa ke kantor kepolisian.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) di laporkan ke Polsek Mauk guna proses hukum lebih lanjut. Dan Atas perbuatannya kini kedua pelaku mendekam dijeruji besi dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama 5 s/d 7 tahun penjara.(Yan)  


Sebelumnya Gegara Korupsi DD, Kades Way Melan Diciduk Tipidkor Polres Lampura
Selanjutnya Pemdes Lebak Wangi Tangerang, Bagikan BLT-DD 2021 Kepada 150 KPM
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP