..
Risma Tegaskan, Data Usulan Penerima Bansos Wewenang Pemda

Risma Tegaskan, Data Usulan Penerima Bansos Wewenang Pemda

Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penjelasan mengenai masyarakat yang tidak lagi menerima bantuan sosial saat pandemi covid-19. Risma menegaskan data penerima adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Jadi ini kenapa tidak menerima? Maka daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021). "Contohnya kemarin di lapangan, bu kenapa dihapus? Setelah kami cek, ternyata daerah yang menghapus, bukan kami. Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 tahun 2011 tentang fakir miskin," jelasnya.

Risma menyampaikan, data memang menjadi persoalan terbesar dalam penyaluran bansos. Maka dari itu banyak sekali peringatan yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejal awal tahun, Kemensos memulai dengan pencocokan data Kemensos dan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil. Data yang tidak cocok dan ganda maka akan dikembalikan ke daerah. Sehingga ada yang kemudian dihapus dan daftar usulan baru.

"Ternyata ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta KK yang diusulkan baru oleh daerah. Untuk menerima bantuan. Nah 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kemenkeu untuk mendapat bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember," paparnya.(AG)


Sebelumnya Jabatan Bendahara Hanya Formalitas, Kades Tegal Arum Tebo Bungkam..
Selanjutnya Kapolri Jend.Listyo Sigit, Mutasi Jabatan Kapolres Di Beberapa Polda
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP