Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Masa jabatan tujuh orang gubernur di Indonesia, salah satunya adalah gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir tahun 2022. Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
"Terdiri dari 7 orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah hingga Pilkada serentak 2024." Ujar Ilham.
Sedangkan menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
"Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah." Ujar Akmal seperti dikutip dari warta ekonomi.
"Sedangkan Pj dan Plt, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah." Tambahnya.
Berikut daftar daerah yang masa jabatan gubernurnya akan berakhir pada 2022:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. Banten
4. DKI Jakarta
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat.(AG)