..
Sejumlah Aktivis PTUN Kan Gubernur Jatim, Atas Status PLH Sekdaprov

Sejumlah Aktivis PTUN Kan Gubernur Jatim, Atas Status PLH Sekdaprov

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Sejumlah aktivis di Jawa Timur menggugat Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan itu diketahui berdasarkan nomor permohonan pendaftaran gugatan, di PTUN Surabaya, dengan nomor 1020221TDO per tanggal permohonan pendaftaran, 1 Oktober 2021.

Gugatan tersebut berkaitan dengan status Sekretaris Daerah Provinsi Jatim (Sekdaprov) yang hingga saat ini masih berstatus Pelaksana Harian (Plh).

Seperti diketahui, Gubernur Jatim menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov melalui Surat Perintah Gubernur tanggal 5 maret 2021 nomor : 821.1/1524/204.4/2021. Keputusan itu berlaku mulai sejak ditetapkan hingga selesainya proses pengangkatan Sekdaprov definitif.

Namun sayangnya, hingga saat ini status Sekdaprov masih Plh. Salah satu aktivis yang menggugat Gubernur Jatim, Zuhud, mewakili ketiga aktivis lainnya mengatakan. Gugatan tersebut dilakukan karena dirinya sebagai warga Jatim merasa dirugikan. Pihaknya merasa memiliki hak terkait dengan perjalanan dan pengelolaan pemerintahan Jawa Timur.

Menurutnya, bila pengelolaan pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan jabatan Sekretaris Daerah dinilai bermasalah secara hukum, maka pasti akan berakibat pada terganggunya stabilitas pemerintahan Jatim.

Dan bila hal itu terjadi semua rakyat Jawa Timur pasti dirugikan. Lebih lanjut dia mengatakan, jabatan Sekretaris Daerah adalah jabatan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan Daerah, bahkan dapat menggantikan jabatan Kepala Daerah manakala kepala daerah berhalangan (pasal 1 ayat (5 dan 6) UU No.23 Tahun 2014).

“Karena fungsinya sangat strategis, maka pengangkatan sekretaris Daerah tidak boleh sembarangan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada efektifitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Pelayanan, pemberdayaan, dan perlindungan, bukan berorientasi pada kepentingan politik pribadi maupun kelompok apalagi didasarkan pada prinsip like and dislike,” katanya, Senin (04/10/2021).

Sementara itu, Tim Pengacara yang terdiri dari Rofi’i,S.H, Abdurrohman, S.H.I,, dan M. Mohammad Sahri, S.H.M.H menjadi kuasa hukum para Aktivis tersebut (Zuhud Dkk). Dalam penjelasannya, Rofi’i,S.H Ketua Tim kuasa hukum menerangkan, jabatan sekretaris daerah dengan status Plh, memiliki kewenangan yang terbatas dan bersifat Mandat (Vide: Pasal 14 ayat (1 dan 2) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).

Sementara kewenangan yang bersifat mandat tidak bisa melaksanakan fungsi kesekretaritan secara sempurna, karena tidak bisa melaksnakan fungsi-fungsi strategis. (vide: Pasal Pasal 14 ayat (7) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).

“Status sekretaris Daerah yang tidak definitif dalam waktu yang lama pasti akan merusak dan menganggu perjalanan pemerintahan di daerah,” terangnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, berdasarkan Pasal 214 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, status pejabat yang menjabat dalam posisi kekosongan Sekertaris Daerah seharunya Penjabat (Pj) bukan PLH. Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 4 huruf b Perpres No. 3 tahun 2018, kepala daerah diberi wewenang mengangkat Plh kurang dari 7 hari, dalam rangka menunggu jawaban atas usulan pengangkatan penjabat sekda.

Dalam hal ini, gubenur menunjuk PLH sejak tanggal 5 maret 2021 sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Maka seharunya status Heru Tjahjono setelah tujuh hari, harus berstatus Penjabat bukan Plh, yang hal ini juga harus dilengkapi dengan administasi pengangkatannya.

“Sedangkan berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan Presiden No. 3 tahun 2018 paling lama masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah. Dengan demikian penunjukan status PLH Sekretaris Jawa Timur sampai lebih dari tiga bulan adalah kesalahan yang sangat fatal secara hukum,” imbuh Rofi’i.

Untuk itu, Zuhud dan kawan-kawan menggugat Gubernur Jatim agar membatalkan dan mencabut Surat Perintah Gubernur nomor : 821.1/1524/204.4/2021, tentang pengangkatan Plh Sekdaprov tersebut. Dan menyatakan semua dokumen yang ditandatangani oleh Plh Sekdaprov batal demi hukum.

“Sebagai masyarakat Jawa Timur, saya berharap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim harus sesuai dengan aturan hukum, jangan sampai Gubernur mengeluarkan aturan yang cacat hukum,” ucapnya.(tim)

Sumber : Lingkarjatim


Sebelumnya Lawan PSIS Semarang, Coach Aji Siapkan Strategi Khusus Untuk Bajol Ijo
Selanjutnya Whatsaap, IG Dan FB Sempat Down, Ternyata Seluruh Dunia!!!
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP