..
Menpan RB Tegaskan, ASN Bukan Kriteria Penerima Bansos

Menpan RB Tegaskan, ASN Bukan Kriteria Penerima Bansos

Jakarta,rakyatdemokrasi.org- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

Menteri Tjahjo mengatakan pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. “Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/11).

Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Bu Risma menemukan data sebanyak 31.624 ASN menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Menteri Tjahjo menambahkan terkait sanksi yang diberikan kepada ASN penerima bansos, perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terlebih dahulu, untuk mengetahui sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bansos.

Jika terbukti ASN melakukan tindakan curang, kata dia, maka yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, tambah Tjahjo Kumolo, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah ataupun pihak terkait, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Dia menjelaskan sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.(red/JPNN/Antara)


Sebelumnya Lahan Warung Bibis Ada Petok D Masih Tak Dianggap Dan Tetap Digusur
Selanjutnya Terkait Dorongan Pembubaran MUI, Ini Kata Menkopolhukam...
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP