Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Terkait permohonan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlokasi di Jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Yang diajukan oleh LSM GARAD Indonesia kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, yang diduga tidak mau memfasilitasi.
Ini isi surat dari LSM GARAD Indonesia :
Surabaya,08 November 2021
Nomer : 07/grd.ind/2021
Sifat : penting
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Area Kelurahan Tambak Kemerakan Kec.Krian Sidoarjo
Kepada : Kakan BPN Sidoarjo
Di Tempat
Dengan Hormat Assallammualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua. Merujuk dari :
-UU RI tahun 1945 pasal 33
-UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Perpres No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
-Instruksi Presiden (INPRES) No 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL
-UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Sebagai bentuk upaya membantu percepatan pengimplementasian program Pemerintah Pusat (Presiden Jokowidodo) yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus selesei hingga tahun 2025.
Atas dasar tersebut, kami dari LSM GARAD Indonesia selaku pendamping pemohon, perlu menyampaikan bahwa warga yang berkedudukan di jalan Bibis Bunder RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo (data terlampir), akan mengajukan permohonan sebagai bentuk upaya turut serta dalam menyukseskan program PTSL tersebut.
Merujuk dari ketentuan yang dimaksud, maka perlu adanya fasilitas dari pihak BPN Sidoarjo, supaya apa yang telah menjadi program dari Bapak Jokowi selaku Presiden RI dalam rangka percepatan PTSL, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat terlaksana dan terpenuhi sesuai dengan apa yang telah di cita citakan bersama.
Demikian yang perlu kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Dan Begini jawaban dari pihak BPN Sidoarjo :
"Menindaklanjuti surat saudara Nomor : 07/grd.ind/2021 tanggal 8 November 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa Kelurahan Tambak Kemerakan telah menjadi Penetapan Lokasi PTSL tahun 2020 sehingga untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pihak Kelurahan Tambak Kemerakan. Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum."
Surat tersebut diberi nomor : 5380/35.15.100/XI/2021. Yang ditandangani oleh Yetty Nurbuati Krystianti, SH, MH selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor BPN Sidoarjo.(tim)