..
BPN Sidoarjo Dianggap Tak Profesional, Jawab Surat Cuma Berdasar Judul
Foto : Kolase antara surat permohonan dari LSM GARAD Indonesia (Kiri) dan surat balasan dari BPN Sidoarjo (kanan)

BPN Sidoarjo Dianggap Tak Profesional, Jawab Surat Cuma Berdasar Judul

Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Surat balasan dari BPN Sidoarjo terkait permohonan bantuan pengajuan program PTSL Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo melalui LSM GARAD Indonesia, BPN Sidoarjo dianggap kurang profesional. Hal itu, seperti diungkapkan oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia melalui confpersnya.

Menurutnya, pihak BPN Sidoarjo menjawab surat hanya berdasarkan judul, bukan isi dari surat yang dimaksud. "Saat kami baca, BPN Sidoarjo ini menjawab hanya berdasarkan judul saja, tapi tidak menanggapi apa yang menjadi uraian dalam isi surat." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad.

Masih Achmad Garad, "Padahal dalam isi surat saya, sudah saya uraikan maksud dan tujuannya, serta saya lampirkan juga data penunjang sebagai syarat pengajuan PTSL, tapi kenapa itu kok tidak digubris ya?." Tanyanya heran.

Dalam surat pengajuannya, dirinya mengaku telah melampirkan data warga dan jelas tertulis "surat terlampir". "Kalau kayak gini, berarti data yang kita sampaikan gak dianggap dong?," Urainya.

Atas hal itu, dirinya akan melakukan ke tingkat lanjutan dengan media yang ada. "Ya BPN Sidoarjo ini bukan hanya kami anggap kurang profesional, tapi juga kami menganggap telah melecehkan lembaga control sosial masyarakat, itu pasti akan kami tindak lanjuti hingga tuntas." Pungkasnya.

Ini isi surat dari LSM GARAD Indonesia :

Surabaya,08 November 2021

Nomer : 07/grd.ind/2021

Sifat : penting

Lampiran : -

Perihal : Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Area Kelurahan Tambak Kemerakan Kec.Krian Sidoarjo

Kepada : Kakan BPN Sidoarjo

Di Tempat

Dengan Hormat Assallammualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua. Merujuk dari :

-UU RI tahun 1945 pasal 33

-UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

-UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Perpres No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

-Instruksi Presiden (INPRES) No 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL

-UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Sebagai bentuk upaya membantu percepatan pengimplementasian program Pemerintah Pusat (Presiden Jokowidodo) yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus selesei hingga tahun 2025.

Atas dasar tersebut, kami dari LSM GARAD Indonesia selaku pendamping pemohon, perlu menyampaikan bahwa warga yang berkedudukan di jalan Bibis Bunder RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo (data terlampir), akan mengajukan permohonan sebagai bentuk upaya turut serta dalam menyukseskan program PTSL tersebut.

Merujuk dari ketentuan yang dimaksud, maka perlu adanya fasilitas dari pihak BPN Sidoarjo, supaya apa yang telah menjadi program dari Bapak Jokowi selaku Presiden RI dalam rangka percepatan PTSL, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat terlaksana dan terpenuhi sesuai dengan apa yang telah di cita citakan bersama.

Demikian yang perlu kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Dan Begini jawaban dari pihak BPN Sidoarjo :

"Menindaklanjuti surat saudara Nomor : 07/grd.ind/2021 tanggal 8 November 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa Kelurahan Tambak Kemerakan telah menjadi Penetapan Lokasi PTSL tahun 2020 sehingga untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pihak Kelurahan Tambak Kemerakan. Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum."

Surat tersebut diberi nomor : 5380/35.15.100/XI/2021. Yang ditandangani oleh Yetty Nurbuati Krystianti, SH, MH selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor BPN Sidoarjo.(tim)

Simak Vidio confpersnya di YouTube : 


Sebelumnya Ini Surat Permohonan Program PTSL Dan Jawaban Surat BPN Sidoarjo
Selanjutnya Berkat e-Perda, Ditjen Otda Dianggap Sukses Sederhanakan Regulasi
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP