Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Kabar baik bagi masyarakat Surabaya, dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-729. Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan denda PBB tahun 1994-2022.
Penghapusan denda tersebut berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2022. Pembayaran pun bisa melalui melalui mitra pembayaran PBB yang antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI serta toko online seperti Blibli, Qris, OVO dan Toko Pedia.
Pembayaran PBB juga dapat melalui Indomart dan Alfamart. Ayo rek!! Manfaatkan segera..(mrd)