..
Kasus Suap Fee Dana Hibah Jatim, Apa Iya Eksekutif Tidak Terlibat?

Kasus Suap Fee Dana Hibah Jatim, Apa Iya Eksekutif Tidak Terlibat?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Membongkar tabir penikmat uang rakyat melalui penyaluran dana hibah yang didalihkan sebagai bentuk pemerataan pembangunan hingga peningkatan ekonomi masyarakat.

Namun siapa sangka, ternyata melalui jalur itu juga malah menjadi bom waktu bagi para pemangku kebijakan harus ber urusan dengan para penindak pelaku korup.

Hal ini menjadi ulasan yang menarik bagi para aktifis, praktisi hukum yang menjadi pelaku control sosial masyarakat yang peduli dengan keberadaan uang rakyat untuk dipergunakan sebaik mungkin dan lebih tepatnya, lebih tepat sasaran untuk rakyat dalam hal pembangunan insfratuktur sebagai fasilitas umum (fasum) hingga pembangunan sumber daya manusia khususnya wilayah-wilayah yang bisa dianggap masih tertinggal.

Sebagai penikmat anggaran rakyat, yang saat ini sedang berhadapan dengan para penegak hukum khususnya di Wilayah Jawa Timur, opini liar pun semakin berkembang. Pertanyaan publik semakin terdengar kritis.

"Wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang katanya mewakili rakyat, telah menggarong uang rakyat dengan bermain dalam lingkaran dana hibah"

Pertanyaan yang paling menohok dan paling simple dari ungkapan diatas : "Apakah sendirian?"

Berdasarkan dari berbagai sumber yang sudah bukan rahasia lagi. Masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur bahkan bisa dikatakan sudah skala nasional. Terdapat salah satu pimpinan di DPRD Provinsi Jawa Timur, telah terjerat persoalan suwp fee dana hibah, yang merugikan negara hingga nilai puluhan miliar rupiah.

"Apa iya hanya dari kelompok legislatif yang terjerat? Bukankah tempatnya anggaran ada di eksekutif?."

Muncul pertanyaan lagi. Sebagai pemangku kebijakan dalam pengelola keuangan. Dalam hal ini Gubernur selaku penanggung jawab, apa iya gak terlibat?. Minimal mengetahui lah.. Sedangkan untuk proses permohonan hibah saja dalam proposal pengajuan, harus tertuju kepada orang nomor 1 di Provinsi Jawa Timur tersebut.

Pantaskah STS menjadi Justice Collaborator untuk membongkar siapa saja yang terlibat?

Seperti yang telah diberitakan dari berbagai media. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak disebut telah menerima suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata Jaksa.

Hal itu, kata Jaksa, jelas yang bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucapnya. (Pimum)


Sebelumnya Terkait Informasi Aliran Dana OPOP, Dinkop Jatim Dilaporkan Ke KI
Selanjutnya Diduga Bekingi Penjual Miras, Profesi Jurnalis Jadi Rusak!!
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP