Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Ariesca Swasanti Prihantari, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH diputus pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 kurungan pidana.
Perempuan 34 tahun ini terbukti korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Terdakwa Ariesca Swasanti Prihantari juga diharuskan mengganti kerugian Negara Rp425.662.000.
“Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Marper Pandiangan di Pangadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Majelis menilai, Ariesca Swasanti Prihantari Amd melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Garuda Cakti Vira Tama SH, yang menuntut terdakwa Ariesca Swasanti Prihantari dengan pidana selama 5 tahun Rp200 juta subsider 3 kurungan pidana.
Untuk uang Rp425.662.000, jika tidak dibayar maka hukuman pengganti 2 tahun 6 bulan.
Ariesca Swasanti Prihantari didakwa JPU melakukan korupsi dana bantuan sosial dengan modus menguasai buku tabungan dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Warga Kecamatan Tumpang ini memakai uang korupsi untuk keperluan pribadi. (Ag/Hy)