..
Hukum Istri Meninggalkan Suami Tanpa Pamit Bagi Umat Islam
Pasangan sedang bertengkar Foto : Parapuan

Hukum Istri Meninggalkan Suami Tanpa Pamit Bagi Umat Islam

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tahukah anda hukum istri meninggalkan suami dalam Islam? Yuk, simak ulasannya di bawah ini! Terkadang, istri sangat kesal hingga berniat untuk meninggalkan rumah saat bertengkar dengan suami.

Tidak selamanya sebuah rumah tangga berlangsung harmonis. Terkadang, ada masalah yang menerpa pasangan suami istri.

Bahkan, masalah kecil pun jika terus dibiarkan dan tidak dipecahkan berdua malah berpotensi menjadi masalah besar yang tidak bisa lagi ditangani bersama.

Hal ini justru banyak terjadi saat ini. Banyak permasalahan rumah tangga yang akhirnya membuat istri berada dalam posisi korban.

Misalnya seperti masalah keuangan, perselingkuhan, perbedaan prinsip menjalankan rumah tangga, ketidakmampuan menghadapi keluarga besar, dan masalah lain.

US National Institute of Health mencatat, masalah pekerjaan dan kepuasan dalam rumah tangga yang banyak menjadi alasan untuk saling meninggalkan.

Beberapa istri pun tidak mampu mengatasi masalah tersebut, sehingga memutuskan untuk meninggalkan suaminya. Namun, bagaimana sebenarnya hukum istri meninggalkan suami?

Hukum Istri Meninggalkan Suami

Menurut Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Istri yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja.

Rasulullah SAW bersabda: ”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (HR Abu Daud).

Allah sendiri telah memerintahkan setiap istri untuk selalu berada di dalam rumah dan tidak keluar tanpa izin suami, apalagi meninggalkan suami.

Suami adalah jalan menuju surga bagi istri, jadi sebesar apapun masalah yang ada hendaknya istri tetap memperhatikan suaminya.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul).” (HR Tirmidzi dari Muadz bin Jabal).

Salah satu alasan mengapa hukum istri meninggalkan suami haram karena istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian.

Maka dari itu, sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.

Dari Jabir berkata, Rasulullah SAW: “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (HR Muslim no. 2167).

Meninggalkan suami bukanlah solusi dari masalah dalam rumah tangga. Setan akan selalu berada dalam rumah tangga untuk selalu membujuk agar terjadi pertengkaran hingga berujung perpisahan.

Istri yang meninggalkan suami bukanlah termasuk golongan perempuan yang baik, karena istri yang baik akan menghormati suaminya yang menjadi pemimpinnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku.” (HR Bukhari).

Dosa Istri Meninggalkan Suami

Karena hukum istri meninggalkan suami adalah haram, maka jika istri melakukannya, akan ada dosa yang akan diterimanya.

Dari Hushain bin Mihshon berkata bahwa bibinya telah menceritkan sesuatu: “Saya mendatangi Rasulullah SAW untuk suatu keperluan. Beliau bertanya: ‘Siapakah ini? Apakah sudah bersuami?’ ‘Sudah!’. Rasulullah SAW bertanya, “Bagaimana hubungan engkau dengannya?,”. “Saya selalu mentaatinya sebatas kemampuanku,” jawabnya.

Kemudian Rasulullah SAW berkata: “Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu denganya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu.” (HR An-Nasa’iy dalam Al-Kubro (8963)).

Oleh karena itu, meninggalkan suami tanpa alasan yang sah atau tanpa izin agama atau hukum dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak baik atau berdosa.

Suami memiliki hak lebih tinggi dibandingkan istri. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al-Baqarah: 228).

Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan, meninggalkan suami bukanlah solusi terbaik. Apalagi jika sampai terjadi perceraian. Sebab, Rasulullah SAW mengatakan bahwa satu-satunya perkara yang sangat Allah SWT benci adalah perceraian.

Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama Islam dan dianggap berdosa dalam pandangan Islam.

Sehingga pada dasarnya, istri yang meninggalkan rumah dan bahkan meminta cerai kepada suami merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.

Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR Abu Daud dan Tirmizi).

Dengan hal ini ditekankan bahwa bukan hanya masuk syurga, mencium bau syurga pun tidak dapat dilakukan.

Meski begitu, jika istri memiliki alasan kuat dan sesuai syariat untuk bercerai, maka hal tersebut diperbolehkan dari pada meninggalkan suami tanpa sebab.

Alasan hukum istri meninggalkan suami adalah haram salah satunya adalah posisi suami dalam rumah tangga. (*)


Sebelumnya Gawat! Dampak Kebocoran Data Sangat Fatal, Bisa Bobol Rekening
Selanjutnya Jum'at Berkah Berbagi Alat Tulis Sekolah
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP