Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Adanya penagihan atas keterlambatan cicilan yang dilakukan perusahaan pembiayaan Finance yang diduga FIF sempat mengagetkan pihak debitur,hal itu diketahui ketika adanya sumber yang diketahui sebagai nasabah FIF dengan nomor kontrak 840xxxx mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi Whatsaap.
Dalam pemberitahuan dari nomor wa 0857xxx,mengatakan bahwa nasabah dengan nomor kontrak tersebut harus segera melunasi beserta denda yang diketahui terlambat satu hari setelah tanggal jatuh tempo,"Nomor kontrak angsuran : 84000xxxx pastikan pembayaran angsuran dan denda nya masuk hari ini agar besok tidak ada penagihan ke rumah, karena untuk penagihan ke rumah bapak/ibu akan terkena denda tambahan 25 ribu rupiah. pembayarannya hari ini bisa di kantor FIF/POS, Alfamart, Indomaret, ATM. Jika pembayaran belum masuk nanti siang kami telfon kembali. Terimakasih,"isi dari WA tersebut.
Mengetahui isi wa tersebut,debitur yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa,sempat kaget dan sempat mempertanyakan penambahan denda Rp 25 RB tersebut",sempat saya tanyakan,apa ada dalam perjanjian untuk penambahan itu,sedangkan tanggal jatuh tempo itu juga pas hari Minggu,"ujar debitur.
Masih debitur,"saya balas chat wa itu,dijawab katanya salah format,itu untuk yang terlambat 5hari keatas untuk tambahan biaya penagihan,"imbuhnya.
Diketahui,bahwa jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 24,namun karena tanggal tersebut jatuh hari Minggu,jadi belum bisa melakukan pembayaran,dan pihak debitur juga belum mempunyai dana untuk bisa membayar,tapi sebelum sebelumnya juga tidak pernah telat.
"tidak mungkin kalau salah format,lah wong nomor kontraknya benar,dan karena musim pandemi ini,kan juga seharusnya ada toleransi,kalau mau nagih ya nagih aja,kalau menagihnya kayak gitu,itu sama saja memberikan tekanan kepada pihak debitur,saya menduga untuk penambahan biaya itu juga banyak masyarakat yang tidak tau soal penambahan itu,"imbuh debitur.(bersambung)