<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Rakyat Demokrasi</title>
                <atom:link href="https://rakyatdemokrasi.org/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://rakyatdemokrasi.org/</link>
                <description>Komitmen dan Konsisten dalam pergerakan mengawal suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 13:41:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://rakyatdemokrasi.org/</generator>
                <image>
                    <url>https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Rakyat Demokrasi</title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Data Di Serahkan Bertahap : Mulai Perubahan Data Anggaran Dinkop Jatim, Berikutnya Kominfo Dan OPD Lain Menyusul]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4323-data-di-serahkan-bertahap-mulai-perubahan-data-anggaran-dinkop-jatim-berikutnya-kominfo-dan-opd-lain-menyusul</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4323-data-di-serahkan-bertahap-mulai-perubahan-data-anggaran-dinkop-jatim-berikutnya-kominfo-dan-opd-lain-menyusul</guid>
                    <pubDate>Fri, 16 Oct 2026 13:41:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, rakyatdemokrasi.org- KPK telah memberikan atensi terhadap laporan MRD terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran Program One Pesantren One]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> KPK telah memberikan atensi terhadap laporan MRD terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur periode 2020&ndash;2024. Jum'at (16/10/2026).</p>
<p>Berikut kronologis lengkap yang kini telah diserahkan oleh MRD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):</p>
<p><em>Langkah Pertama:</em> Ketidaksamaan Data Dinkop Jatim</p>
<p>Semua bermula ketika kami membandingkan data resmi yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 22 Januari 2024 dengan daftar pagu pengadaan yang tercatat di Sistem Rencana Umum Pengadaan LKPP.&nbsp;</p>
<p>Angkanya ternyata tidak bersesuaian. Untuk tahun 2020, Dinkop Jatim mencantumkan pagu sebesar Rp979.844.000 dengan realisasi Rp964.550.000.&nbsp;</p>
<p>Sementara dari 14 paket yang terekam di SiRUP LKPP, total pagunya mencapai Rp902.350.000.</p>
<p>Serta adanya catatan pelaksanaan pagu pengadaan yang dilaksanakan tak sesuai dengan data pada tabel jawaban Dinkop Jatim tersebut.</p>
<p><em>Langkah Kedua:</em> Data Sekdaprov Jatim Juga Berbeda</p>
<p>Karena menemukan ketidakcocokan, kami kemudian meminta data konsolidasi menyeluruh kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Namun angka yang kami terima justru berbeda lagi.&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen tanggal 27 Mei 2025, Sekdaprov Jatim mencantumkan pagu tahun 2020 sebesar Rp987.779.000 dengan realisasi Rp985.100.000. Artinya, untuk tahun yang sama dan program yang sama, terdapat tiga versi angka yang berbeda dari tiga sumber resmi.</p>
<p><em>Langkah Ketiga</em>: Investigasi ke Kominfo Jatim, Selisih Miliaran Terungkap</p>
<p>Penelusuran kemudian diperluas ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, selisih yang ditemukan jauh lebih besar. Untuk tahun 2020, akumulasi pagu pengadaan di SiRUP LKPP mencapai Rp2.172.000.000, sementara angka di Sekdaprov Jatim hanya Rp987.779.000.&nbsp;</p>
<p>Pola yang sama terulang pada tahun 2021, di mana SiRUP LKPP mencatat total pagu sebesar Rp2.737.470.000, sementara Sekdaprov Jatim mencantumkan Rp1.657.844.186. Hanya dalam dua tahun, di satu dinas saja, selisihnya telah mencapai lebih dari 2,26 miliar rupiah.</p>
<p><em>Langkah Keempat</em>: Data di Sistem Pengadaan Diduga Berubah dan Hilang</p>
<p>Saat kami memeriksa ulang data di SiRUP LKPP per hari ini (16/10/2026), telah ditemukan hal yang jauh lebih serius. Sebagian besar data Dinkop Jatim telah berubah, dan data pengadaan tahun 2020 yang menjadi awal penelusuran kami kini sudah tidak dapat ditemukan lagi di dalam sistem.&nbsp;</p>
<p>Namun, kami telah menyimpan arsip tangkapan layar dan dokumen sejak data tersebut terlihat secara publik. Data publik yang berubah dan hilang tanpa penjelasan resmi bukan sekadar masalah teknis, ini menyangkut akuntabilitas keuangan negara.</p>
<p><em>Langkah Kelima</em>: Laporan Diserahkan ke KPK, Telah Diteruskan ke Petugas</p>
<p>Karena menemukan ketidakkonsistenan yang mencolok dan dugaan perubahan data, laporan resmi telah disampaikan kepada KPK.&nbsp;</p>
<p>Pada tanggal 9 Oktober 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menyatakan bahwa informasi yang disampaikan akan diteruskan kepada petugas terkait, dan kami akan dihubungi apabila diperlukan.</p>
<p>Dan kini Pada tanggal 16 Oktober 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK telah mengirimkan tanggapan resmi yang berbunyi:</p>
<p>"Informasi Saudara tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait. Apabila diperlukan, Saudara akan dihubungi melalui nomor telepon (021)2557-8300 atau email pengaduan@kpk.go.id."</p>
<p>Tanggapan ini menegaskan bahwa laporan ini kini berada dalam penanganan resmi lembaga antikorupsi negara.</p>
<p><strong>Penyerahan Bukti Secara Bertahap</strong></p>
<p>Saat ini, sebagian dokumen terkait Dinkop Jatim telah kami serahkan kepada KPK. Rekapitulasi lengkap temuan di Kominfo Jatim juga sudah siap untuk disampaikan.&nbsp;</p>
<p>Sementara untuk OPD-OPD lain yang terlibat dalam program OPOP, datanya sudah kami miliki dan sedang kami rapikan untuk diserahkan secara bertahap.&nbsp;</p>
<p>Penelusuran untuk tahun 2022 hingga 2024 juga masih terus di lakukan.</p>
<p>"Awalnya kami hanya bertanya, mengapa angkanya berbeda? Namun penelusuran membawa kami lebih jauh, hingga data itu sendiri kini sulit ditemukan kembali di sistem publik. Bukan berarti data itu tidak pernah ada, karena kami sudah menyimpannya sebelum hilang." Ujar Achmad Garad sapaan akrabnya. Jum'at (16/10/2026).</p>
<p>Ia akui, masih belum dalam tahap penuduhan, namun peristiwa ini layak dilakukan pemeriksaan.</p>
<p>"Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta sederhana, satu program, satu angka yang benar, jejak yang tidak hilang, dan penjelasan yang transparan."</p>
<p>"Kami serahkan semua apa adanya. Arsip lama tetap menjadi bukti bahwa angka-angka ini pernah terlihat publik. Biarkan KPK yang memverifikasi, kami siap mendampingi proses tersebut sampai tuntas." Pungkasnya. (Tim)&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/10/img20261016134021.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Data Di Serahkan Bertahap : Mulai Perubahan Data Anggaran Dinkop Jatim, Berikutnya Kominfo Dan OPD Lain Menyusul]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Peringatan Pertama Diabaikan, Penggugat Perkara Perdata Media Disomasi Ke2 Dengan Ancaman Proses Hukum Lanjutan]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4322-peringatan-pertama-diabaikan-penggugat-perkara-perdata-media-disomasi-ke2-dengan-ancaman-proses-hukum-lanjutan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4322-peringatan-pertama-diabaikan-penggugat-perkara-perdata-media-disomasi-ke2-dengan-ancaman-proses-hukum-lanjutan</guid>
                    <pubDate>Thu, 15 Oct 2026 15:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tindak lanjuti somasi pertama yang sama sekali tidak ada tanggapan, LSM GARAD Indonesia selaku pendamping hukum Shelvy Novita]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Tindak lanjuti somasi pertama yang sama sekali tidak ada tanggapan, LSM GARAD Indonesia selaku pendamping hukum Shelvy Novita telah resmi mengirimkan Surat Somasi Kedua kepada Moch. Saiful dan Siti Mahmudah, selaku Penggugat dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo. Surat ini dikirim melalui layanan pos tercatat pada tanggal 15 Oktober 2026.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2026, LSM GARAD Indonesia selaku penerima kuasa dari atas nama Shelvy Novita yang namanya turut menjadi tergugat dalam peristiwa gugatan perdata yang diajukan oleh atasnama M Syaiful dan Siti Mahmuda melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun gugatan yang belum masuk pokok perkara tersebut akhirnya telah dicabut oleh penggugat yang juga melalui kuasa hukumnya dengan dalih akan melengkapi berkas.</p>
<p>Pencantuman nama Shelvy Novita sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, terlebih-lebih mengingat kondisi kehamilan yang sedang dialaminya.</p>
<p>Perkara perdata tersebut telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada tanggal 1 Oktober 2026, namun nama baik dan ketenangan pribadi Shelvy Novita belum dipulihkan.</p>
<p>"Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan beliau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan saja sudah dicabut, namun dampak pencemaran namanya tetap dirasakan. Ini yang kami minta diselesaikan secara baik-baik, namun diabaikan," ujar Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia. Kamis (15/10/2026).</p>
<p>Karena hal itu, Garad telah menyampaikan Surat Somasi Pertama yang memuat permintaan klarifikasi, pemulihan nama baik, serta tuntutan ganti kerugian. Namun hingga batas waktu 7 hari yang diberikan habis, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak penggugat.</p>
<p>Dalam somasi kedua ini, ditegaskan kembali tuntutan yang belum dipenuhi:</p>
<p>1. Kompensasi Ganti Kerugian: Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)</p>
<p>​2. Klarifikasi Tertulis: Dasar dan bukti apa yang digunakan untuk mengaitkan nama Sdri. Shelvy Novita</p>
<p>​3. Penghentian Penyebaran: Menghentikan setiap tuduhan yang belum terbukti secara hukum</p>
<p>​4. Klarifikasi kepada Pihak Ketiga: Memperbaiki informasi yang telah tersebar</p>
<p>Somasi kedua tersebut, pihak penggugat diberikan batas Waktu 3 Hari Saja</p>
<p>Karena menurut Garad, somasi yang pertama diabaikan, kali ini ia membuka dan waktu yang diberikan lebih ketat.</p>
<p>"Paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak surat ini diterima." &nbsp;Ungkapnya.</p>
<p>Garad juga mengatakan, jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dalam jangka waktu tersebut, maka langkah hukum berikutnya akan segera ditempuh yang antaralain yakni :</p>
<p>1. Akan melakukan gugatan perdata pemulihan nama baik & ganti kerugian ke PN Sidoarjo.</p>
<p>2. Pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.</p>
<p>"Kesempatan untuk menyelesaikan secara musyawarah sudah lewat. Sekarang tinggal pilihan dari pihak penggugat untuk menjawab dalam 3 hari, atau jika tidak, ya sudah kita akan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku." Pungkas Garad. (Gus)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/10/img20261015152050.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Peringatan Pertama Diabaikan, Penggugat Perkara Perdata Media Disomasi Ke2 Dengan Ancaman Proses Hukum Lanjutan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sorot Pengadaan OPOP Tahun 2021 Di Kominfo Jatim, Garad Akui Ada Selisih Dengan Jawaban Sekdaprov Yang Ia Terima]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4321-sorot-pengadaan-opop-tahun-2021-di-kominfo-jatim-garad-akui-ada-selisih-dengan-jawaban-sekdaprov-yang-ia-terima</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4321-sorot-pengadaan-opop-tahun-2021-di-kominfo-jatim-garad-akui-ada-selisih-dengan-jawaban-sekdaprov-yang-ia-terima</guid>
                    <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 16:37:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Breakingnews : 25 Entri Paket Pengadaan di SiRUP LKPP Disorot, GARAD Telusuri Anggaran OPOP Dinas Kominfo Jatim Periode 2021 Yang Nilainya Selisih Dengan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Breakingnews : 25 Entri Paket Pengadaan di SiRUP LKPP Disorot, GARAD Telusuri Anggaran OPOP Dinas Kominfo Jatim Periode 2021 Yang Nilainya Selisih Dengan Jawaban Dari Sekdaprov</p>
<p><br /><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Penelusuran terhadap pengelolaan anggaran Program One Pesantren One Product (OPOP) periode tahun 2020-2024 di Jawa Timur kembali menjadi perhatian. Hal itu dilakukan usai KPK telah menindaklanjuti pengaduan dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) melalui Direktur sekaligus pimpinan umum yang dikirimkan pada tanggal 28 Agustus 2026 lalu.</p>
<p>MRD kali ini menemukan 25 entri paket pengadaan dalam data SiRUP LKPP yang dihimpun dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, dengan nilai keseluruhan berdasarkan daftar yang dikumpulkan mencapai Rp2,737 miliar.</p>
<p>Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusurannya yang sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Ia juga telah mengapresiasi respons KPK dan berharap data yang disampaikan dapat ditelaah secara profesional serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan.</p>
<p>Achmad Anugrah, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, mengatakan bahwa penelusuran dilakukan dengan menghimpun data paket pengadaan, nama kegiatan, nilai pagu, metode pengadaan, dan periode pelaksanaannya.</p>
<p>&ldquo;Kami mengapresiasi respons KPK atas data dan informasi yang telah kami sampaikan. Kami berharap seluruh dokumen tersebut dapat ditelaah secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran OPOP menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,&rdquo; ujarnya. Rabu (14/10/2026).</p>
<p>Berdasarkan rekapitulasi 25 entri pada tahun 2021 yang dihimpunnya pada saat ini, nilai keseluruhan tercatat sebesar Rp2.737.470.000.</p>
<p>"Dari jumlah tersebut, satu entri berupa paket Meeting-Fullday Forum Persandian dan Keamanan Informasi senilai Rp43.450.000 perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan program OPOP." Katanya.</p>
<p>Namun menurut dia, apabila entri tersebut dikeluarkan dari perhitungan sementara, nilai 24 entri lainnya mencapai Rp2.694.020.000 berdasarkan angka yang tercantum dalam daftar. Seluruh entri dalam daftar tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung.</p>
<p>Menurutnya metode pengadaan itu sendiri tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.&nbsp;</p>
<p>"Memang betul, tapi patut ada pemeriksaan, karena tetap diperlukan untuk mengetahui kesesuaian metode dengan ketentuan yang berlaku, karakteristik kebutuhan, nilai paket, serta dokumen pelaksanaannya." Ungkapnya.</p>
<p><strong>Paket Iklan dan Promosi Muncul dalam Beberapa Termin</strong></p>
<p>Sejumlah paket yang menjadi perhatian antara lain:</p>
<p>- Konten Website OPOP, Termin I dan Termin II, masing-masing tercatat Rp180 juta.</p>
<p>- Konten Produksi dan Program OPOP di Media Sosial, Termin I dan Termin II, masing-masing tercatat Rp180 juta.</p>
<p>- ILM Elektronik OPOP Triwulan I hingga Triwulan IV, masing-masing tercatat Rp150 juta.</p>
<p>- Adlibs Feature Profiling OPOP Radio Surabaya Triwulan II dan Triwulan III, masing-masing tercatat Rp105 juta.</p>
<p>- Produksi Katalog Produk OPOP Batch 1 dan Pengadaan Katalog OPOP Jatim Batch 2, masing-masing tercatat Rp150 juta.</p>
<p>Rangkaian paket tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ruang lingkup pekerjaan, keluaran yang dihasilkan, periode pelaksanaan, serta hubungan antara paket satu dan lainnya.</p>
<p>Garad sapaan akrabnya juga menandai dua entri Adlibs Profiling OPOP Radio Daerah Triwulan II yang disebut tercatat sama. Hal ini perlu dikonfirmasi melalui data SiRUP asli dan dokumen pengadaan untuk memastikan apakah keduanya merupakan pencatatan ganda atau dua paket yang berbeda.</p>
<p>&ldquo;Yang kami minta adalah kejelasan berdasarkan dokumen. Apakah setiap paket memiliki keluaran pekerjaan yang berbeda, apakah pelaksanaannya benar-benar dilakukan, dan apakah pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan. Itu yang perlu diperiksa,&rdquo; kata dia.</p>
<p><strong>Bukan Sekadar Pagu, Realisasi dan Hasil Pekerjaan Harus Diperiksa</strong></p>
<p>Menurut Garad, informasi pagu dan metode pengadaan merupakan titik awal penelusuran. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, diperlukan pencocokan dengan dokumen anggaran, dokumen pemilihan penyedia, kontrak atau surat pesanan, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, serta laporan hasil pekerjaan.</p>
<p>Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah nilai yang tercantum merupakan pagu perencanaan, nilai kontrak, atau nilai realisasi. Ketiganya merupakan informasi yang berbeda dan tidak boleh disamakan.</p>
<p>Selain itu, perlu dipastikan apakah seluruh paket tersebut memang berkaitan langsung dengan pelaksanaan OPOP serta apakah barang dan jasa yang dibayarkan telah diterima sesuai spesifikasi.</p>
<p>Karena nilai tersebut, jika disingkronkan dengan data yang ia dapat dari Sekdaprov Jatim, selisihnya sekitar 1,7Miliar yang tidak terlalu entry.</p>
<p>"Ada selisih antara data pengadaan di Sirup LKPP dengan data yang diberikan oleh Sekdaprov Jatim kepada saya, ini patut diperiksa secara menyeluruh."&nbsp;</p>
<p>"Bahkan, jika disingkronkan lagi dengan data di arsip saya, yang ada malah nilainya 3,5 Miliar lebih, heran saya, ini data lama dengan saat ini kok sudah berubah drastis, ada apa ini." Urainya.</p>
<p><strong>GARAD Berharap KPK Menelaah Data secara Menyeluruh</strong></p>
<p>Garad menyatakan akan terus mengumpulkan data pendukung serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program OPOP di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Ia berharap KPK dan instansi yang berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap data pengadaan tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.</p>
<p>&ldquo;Kami tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan daftar paket. Namun, ketika terdapat rangkaian kegiatan dengan nama, termin, dan nilai tertentu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,&rdquo; pungkasnya. (tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/10/img20261014163551.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sorot Pengadaan OPOP Tahun 2021 Di Kominfo Jatim, Garad Akui Ada Selisih Dengan Jawaban Sekdaprov Yang Ia Terima]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Opini Publik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pengaduan 2 Bulan Tak Ada Kejelasan, Kinerja Dirreskrimsus Polda Jatim Disorot]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4320-pengaduan-2-bulan-tak-ada-kejelasan-kinerja-dirreskrimsus-polda-jatim-disorot</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4320-pengaduan-2-bulan-tak-ada-kejelasan-kinerja-dirreskrimsus-polda-jatim-disorot</guid>
                    <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 00:19:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[2 Bulan 3 Pengaduan Tanpa Ada Kejelasan, MRD Datangi Dirreskrimsus Polda Jatim
Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Upaya meminta kejelasan atas perkembangan 3]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>2 Bulan 3 Pengaduan Tanpa Ada Kejelasan, MRD Datangi Dirreskrimsus Polda Jatim</p>
<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Upaya meminta kejelasan atas perkembangan 3 (tiga) pengaduan yang disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali dilakukan pada Senin (12/10/2026).&nbsp;</p>
<p>Diketahui, 3 pengaduan yang dilayangkan antaralain terkait pelanggaran UU KIP dan UU Pers yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Jatim serta BPKAD Jatim, juga terkait dugaan tindak penyalagunaan wewenang yang telah merugikan negara juga oleh BPKAD Jatim dalam pengelolaan aset atau rumah negara yang disewakan untuk usaha penyetan pada bulan Agustus lalu.</p>
<p>"Terhitung sudah 2 (dua) bulan belum ada perkembangan, makanya kami datangi hari ini untuk mempertanyakan kejelasannya." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi selaku pelapor saat kantor Ditreskrimsus Polda Jatim. Senin (12/10/2026).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, ia memperoleh penjelasan dari petugas bahwa pengaduan yang dimaksud masih berada di meja pimpinan karena, baru saja ada pergantian jabatan.</p>
<p>Penjelasan itu menjadi informasi awal bagi pelapor terkait posisi pengaduannya. Meski demikian, pelapor masih berharap adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan berikutnya, termasuk apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pelapor menilai komunikasi dan kepastian informasi mengenai perkembangan pengaduan merupakan hal penting agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Kedatangan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh informasi dan memastikan pengaduan yang disampaikan mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>Pelapor berharap pimpinan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang baru dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut serta memastikan setiap tahapan penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, MRD melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP dan UU PERS yang disangkakan kepada 2 OPD Provinsi Jatim yakni BPKAD dan Dinas Koperasi dan UKM Jatim ke Disreskrimsus Polda Jawa Timur pada bulan Agustus 2026 lalu.&nbsp;</p>
<p>Namun untuk BPKAD, terkait penyewaan rumah negara atau rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang disewakan untuk usaha Kuliner penyetan.&nbsp;</p>
<p>Terkait hal tersebut, MRD mengadukan berdasarkan dari hasil putusan Komisi Informasi Jatim yang tidak dilaksanakan oleh ke dua OPD yang diadukan tersebut. (Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/10/img-20261012-wa0059.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Achmad Garad pimpinan MRD saat mendatangi Kantor Dirreskrimsus Polda Jatim. Senin (12/10/2026)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tak Hanya Bisnis, Terminal Teluk Lamong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4319-tak-hanya-bisnis-terminal-teluk-lamong-perkuat-pemberdayaan-masyarakat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4319-tak-hanya-bisnis-terminal-teluk-lamong-perkuat-pemberdayaan-masyarakat</guid>
                    <pubDate>Sat, 10 Oct 2026 20:16:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Terminal Teluk Lamong memperkuat program TJSL melalui pemberdayaan UMKM, pelatihan keterampilan, dan budidaya kepiting soka.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org</strong>&nbsp;&ndash; PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mengembangkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari transformasi perusahaan menuju pelabuhan yang berkelanjutan.</p>
<p>Program tersebut mencakup pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan keterampilan masyarakat sekitar, serta budidaya kepiting soka.</p>
<p>Inisiatif sosial itu berjalan seiring dengan upaya perusahaan meningkatkan produktivitas operasional, memperkuat digitalisasi, dan mengurangi dampak lingkungan melalui efisiensi energi, elektrifikasi peralatan, serta pengelolaan limbah.</p>
<p>Sekretaris Perusahaan dan Hukum TTL, Syaiful Anam, menegaskan bahwa inovasi perusahaan harus memberikan manfaat bagi berbagai pihak.</p>
<p>&ldquo;Perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jasa, perusahaan, lingkungan, dan masyarakat,&rdquo; ujarnya dari keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).</p>
<p>Komitmen tersebut turut mewarnai capaian TTL pada 8 Oktober 2026, ketika perusahaan meraih dua penghargaan nasional. Penghargaan itu meliputi Sustainable Port Innovation of the Year dalam Indonesia Logistics Awards 2026 dan kategori Media Internal, subkategori Video Profile, pada Anugerah HUMAS INDONESIA 2026.</p>
<p>TTL berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, kepedulian lingkungan, dan kontribusi sosial bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/10/ahi-1.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[TTL raih dua penghargaan nasional. Penghargaan itu meliputi Sustainable Port Innovation of the Year dalam Indonesia Logistics Awards 2026 dan kategori Media Internal, subkategori Video Profile. ist]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dari Belajar Mencukur hingga Bekerja, Begini Cara TTL Jalankan Program Lamong Cukur]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4318-dari-belajar-mencukur-hingga-bekerja-begini-cara-ttl-jalankan-program-lamong-cukur</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4318-dari-belajar-mencukur-hingga-bekerja-begini-cara-ttl-jalankan-program-lamong-cukur</guid>
                    <pubDate>Fri, 09 Oct 2026 11:43:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Program Lamong Cukur dari PT Terminal Teluk Lamong membekali warga Ring 1 dengan keterampilan barbershop, pengalaman magang, dan peluang kerja.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org </strong>&ndash; PT Terminal Teluk Lamong (TTL) membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar melalui program Lamong Cukur yang mengutamakan pelatihan, praktik, dan pengalaman kerja langsung.</p>
<p>Program ini dimulai dengan pelatihan pada 10&ndash;12 Agustus 2026. Peserta dibekali teknik mencukur, mulai dari keterampilan dasar hingga standar pelayanan barbershop.</p>
<p>Untuk mematangkan kemampuan, peserta kemudian menjalani magang sepanjang September 2026 di barbershop profesional. Selain keterampilan teknis, mereka memperoleh pengalaman dalam melayani pelanggan dan membangun kedisiplinan kerja.</p>
<p>Tahapan tersebut mengantarkan sejumlah peserta dari masyarakat Ring 1 memperoleh pekerjaan sebagai barber di Lamong Cukur.</p>
<p>Direktur Utama TTL, David Pandapotan Sirait, mengatakan pelatihan harus membuka jalan menuju kemandirian.</p>
<p>&ldquo;Kami ingin program TJSL tidak berhenti pada pelatihan, tetapi benar-benar mampu menciptakan peluang ekonomi,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Program ini menjadi bagian dari komitmen TTL untuk memperkuat kompetensi masyarakat sekaligus menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan di sekitar terminal.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/10/lamong-cukur2.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Direktur Utama TTL, David Pandapotan Sirait saat memberi sambutan pembkaan program Lamong Cukur. ist]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Aroma Busuk Selimuti Putusan Perlawanan Dismissal Di PTUN Surabaya, Garad Buat Bukti Untuk Lapor Ke KY]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4317-aroma-busuk-selimuti-putusan-perlawanan-dismissal-di-ptun-surabaya-garad-buat-bukti-untuk-lapor-ke-ky</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4317-aroma-busuk-selimuti-putusan-perlawanan-dismissal-di-ptun-surabaya-garad-buat-bukti-untuk-lapor-ke-ky</guid>
                    <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 12:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Baca 30detik :

Soroti Hasil Akhir Sidang Dismissal Di PTUN Surabaya Antara MRD Melawan BPKAD Jatim!
Sudah Ada Amar Putusan Tapi Dalilnya Diduga Baru Dibuat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Baca 30detik :</strong></p>
<ul>
<li>Soroti Hasil Akhir Sidang Dismissal Di PTUN Surabaya Antara MRD Melawan BPKAD Jatim!</li>
<li>Sudah Ada Amar Putusan Tapi Dalilnya Diduga Baru Dibuat Usai Putusan, Garad: Ini Aneh Dan Terkesan Sudah Tersetting Seperti Itu</li>
</ul>
<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Amar putusan sudah muncul di sistem e-Court, namun dalil-dalil penolakan yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan ternyata baru disusun setelahnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY sudah ditetapkan sejak awal, tanpa sungguh-sungguh memeriksa dan mempertimbangkan dalil-dalil perlawanan yang telah disampaikan.<br />&nbsp;<br />Melalui salinan putusan yang muncul di sistem e-Court pada Rabu, 23 September 2026, tertulis tegas:<br />&nbsp;<br />- Menolak Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;<br />- Menguatkan Penetapan Ketua PTUN Surabaya No. 148/G/2026/PTUN.SBY tanggal 10 Agustus 2026;<br />- Menghukum Pelawan membayar biaya perkara Rp475.000,-.<br />&nbsp;<br />Namun yang paling mengganjal yakni dalil-dalil penolakan yang menjadi dasar putusan ternyata baru disusun setelah jawaban Terlawan diunggah, padahal proses sidang tidak memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk menanggapi maupun membantahnya.<br />&nbsp;<br />PUTUSAN SELESAI DULU, PERTIMBANGAN BELAKANGAN<br />&nbsp;<br />Achmad Anugrah, Pelawan sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menegaskan hal ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan cacat mendasar pada keadilan:<br />&nbsp;<br />"Ini aneh dan tidak masuk akal. Amar putusan sudah jelas tertulis menolak perlawanan, padahal dalil-dalil yang dijadikan alasan penolakan baru muncul belakangan. Artinya: putusannya sudah ditentukan sejak awal, bukan lahir dari pemeriksaan atas perkara ini." Ujar Garad sapaan akrabnya. Jum'at (25/9/2026)<br />&nbsp;<br />"Kami tidak diberi kesempatan menanggapi jawaban Terlawan. Surat tanggapan kami dikirim secara manual justru diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas. Lalu dasarnya dari mana Majelis Hakim mengambil alasan untuk menolak atau menetapkan amar putusan? Sepertinya bukan dari pemeriksaan, melainkan dari keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya." Sambungnya.<br />&nbsp;<br />DUA KESIMPULAN YANG SANGAT MENGGANJAL<br />&nbsp;<br />1. Putusan Diduga Sudah "Disetting" Sebelum Proses Selesai<br />&nbsp;<br />- Amar putusan sudah final, padahal pertimbangan hukumnya baru disusun setelah jawaban Terlawan muncul;<br />- Pelawan tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas hal-hal baru yang dikemukakan Terlawan;<br />- Ini bertentangan dengan asas peradilan: putusan harus lahir dari pemeriksaan, bukan sebaliknya.<br />&nbsp;<br />2. Dalil Perlawanan Diduga Tidak Dipertimbangkan Sama Sekali<br />&nbsp;<br />- Dokumen perlawanan yang diunggah sejak 20 Agustus 2026, meskipun diverifikasi namun sepertinya tidak dijadikan bahan pertimbangan yang seimbang;<br />- Pengakuan kesalahan Terlawan sendiri : bahwa menukar dokumen/informasi telah diabaikan begitu saja, mengingat pada dalil jawaban terlawan tidak menyentuh substansi yang seharusnya menjadi dasar pokok perkara baru yang berdiri sendiri.<br />- Sifat perkara yang tidak memiliki tahap replik bukan berarti Pelawan dilarang menanggapi hal baru, justru Majelis wajib mendengar kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.<br />&nbsp;<br />LANGKAH TEGAS: LAPORAN DAN TINDAKAN LANJUT<br />&nbsp;<br />"Kami tidak menolak kekalahan. Tapi jika kalah, kalahkanlah dengan alasan yang jelas, didengar kedua belah pihak, dan pertimbangannya disusun setelah memeriksa perkara, bukan sebaliknya, putusan sudah ada baru dicari alasannya."<br />&nbsp;<br />"Inilah yang nantinya akan kami buat untuk tambahan bukti laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Bukan soal menang-kalah, tapi soal kemurnian proses. Jika putusan sudah diatur sejak awal, maka rakyat tidak sedang diadili, &nbsp;rakyat sedang diputuskan." Ungkapnya&nbsp;<br />&nbsp;<br />"Biarkan publik yang menilai, jika prosesnya sudah diatur sejak awal, di mana letak keadilannya?" Pungkas dia.<br />&nbsp;<br />Diberitakan sebelumnya, Kemarahan atas proses peradilan yang dinilai tidak adil dan penuh kejanggalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memuncak. PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) bersama LSM GARAD Indonesia tidak hanya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melainkan juga akan menggelar aksi demonstrasi langsung ke kantor PTUN Surabaya dalam waktu dekat.<br />&nbsp;<br />Tuntutan yang disampaikan sangat tegas: meminta pencopotan Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang diduga ikut serta dalam proses yang tidak transparan dan tidak memihak.</p>
<p>PROSES YANG PENUH TANDA TANYA<br />&nbsp;<br />Dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY, sejumlah kejanggalan terjadi secara berurutan:<br />&nbsp;<br />- 7 September 2026 &mdash; Terlawan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Pelawan bisa membaca catatan di sistem, tetapi tidak diberitahu secara resmi dan tidak diberi kesempatan menanggapi.</p>
<p>- 8 September 2026 &mdash; Sidang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB berlalu tanpa kabar. Pemberitahuan penundaan baru muncul sore hari.</p>
<p>- 9 September 2026 &mdash; Jawaban Terlawan muncul tepat pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya tidak tampak sama sekali. Memunculkan dugaan rekayasa waktu unggahan.</p>
<p>- Surat tanggapan Pelawan yang dikirim secara manual &mdash; diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas.</p>
<p>- 23 September 2026 &mdash; Putusan muncul di sistem tanpa pembacaan terbuka. Perlawanan ditolak, biaya perkara dibebankan kepada Pelawan. Padahal Terlawan sendiri mengakui kesalahan menukar objek informasi yang diminta.</p>
<p>TUNTUTAN TEGAS: COPOT KEPALA PTUN DAN PANITERA<br />&nbsp;<br />Achmad Anugrah, selaku Pelawan, Ketua LSM GARAD Indonesia dan Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menyampaikan pernyataan sikapnya.</p>
<p>"Ini bukan soal kami kalah. Ini soal yang tidak masuk akal. Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah ada, sudah kami upayakan pelaksanaannya. Bahkan muncul perbuatan baru yang melanggar hukum, tapi hakim PTUN Surabaya seolah tidak melihat itu, malah meminta hal yang sama dilakukan lagi." Ujar Garad sapaan akrabnya. Rabu (23/9/2026).<br />&nbsp;<br />Masih Garad. "Kami bukan menolak kekalahan. Andai kalah, biarlah kalah secara adil, terbuka, dan didengar kedua belah pihak. Tapi ini bukan kalah melainkan ini dipaksa kalah. Prosesnya diatur, waktunya diatur, kesempatannya tidak setara."<br />&nbsp;<br />"Karena itu kami tidak akan diam. Laporan ke KY dan Mahkamah Agung sudah kami siapkan. Tapi itu belum cukup. Kami akan turun ke jalan, datang langsung ke PTUN Surabaya, menuntut pertanggungjawaban yang nyata."<br />&nbsp;<br />"Tuntutan kami jelas: Hakim yang diduga tidak netral harus diusut. Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang mengelola administrasi perkara ini harus dicopot. Jika pimpinan lembaganya tidak menjaga kemurnian proses, maka rakyat berhak menuntut pergantian pimpinan tersebut."<br />&nbsp;<br />"Peradilan bukan milik pejabat tinggi. Ini milik rakyat. Jangan ditutup pintunya." Ungkapnya.<br />&nbsp;<br />Dalam rencana pergerakannya, ia mengaku akan melakukan beberapa langkah hukum secara litigasi dan non litigasi yakni antaralain. :<br />&nbsp;<br />1. Laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera dikirim;</p>
<p>2. Aksi demonstrasi ke Kantor PTUN Surabaya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pemberitahuan susulan akan disampaikan;</p>
<p>Tuntutan:</p>
<p>- Copot Kepala PTUN Surabaya;</p>
<p>- Copot Panitera yang terlibat administrasi perkara ini;</p>
<p>- Usut etik Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY;</p>
<p>- Buka transparansi log sistem e-Court untuk publik.<br />&nbsp;<br />"Kami mengajak masyarakat luas yang peduli terhadap keadilan dan kemandirian peradilan untuk turut serta dalam aksi ini. Jadwal dan titik kumpul akan diumumkan segera." Pungkasnya. (tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/09/img20260901101637.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Aroma Busuk Selimuti Putusan Perlawanan Dismissal Di PTUN Surabaya, Garad Buat Bukti Untuk Lapor Ke KY]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Opini Publik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kesra Jatim Klaim Anti Korupsi, GARAD: Fakta Ada Penerima Hibah Berulang Tapi Pengembalian Dana Belum Jelas]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4316-kesra-jatim-klaim-anti-korupsi-garad-fakta-ada-penerima-hibah-berulang-tapi-pengembalian-dana-belum-jelas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4316-kesra-jatim-klaim-anti-korupsi-garad-fakta-ada-penerima-hibah-berulang-tapi-pengembalian-dana-belum-jelas</guid>
                    <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:34:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi resmi di tengah sorotan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi resmi di tengah sorotan pengelolaan dana hibah yang mencuat belakangan ini. Namun penjelasan yang disampaikan justru memperlebar jarak antara klaim administrasi dengan temuan di lapangan.</p>
<p>Bertindak sebagai juru bicara, Widodo selaku Koordinator Bina Mental dan Spiritual mewakili Kepala Biro Kesra Agung Subagyo, didampingi Luthfi dari tim kerja sarana prasarana, menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran telah berjalan melalui sistem dan aplikasi ABAH Kesra yang diklaim transparan dan telah mendapat apresiasi dari KPK.</p>
<p>"Semua pengajuan dana hibah melalui sistem dan aplikasi ABAH Kesra. Jadi tidak bisa dimainkan dan semuanya transparan," ujar Widodo saat ditemui di kompleks Sekda Pemprov Jatim, Senin (14/9/2026).</p>
<p>Kesra juga menegaskan sistem otomatis menolak pengajuan berulang, 23 dari 24 penerima telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan data internal telah diaudit BPK. Pihaknya pun mengajak untuk "adu data" guna memperjelas perbedaan informasi.</p>
<p><strong>GARAD: BUKAN SOAL DEBAT DATA &mdash; INI SOAL KEPATUHAN ATURAN DAN UANG RAKYAT</strong></p>
<p>Menanggapi seluruh penjelasan tersebut, Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia, menyatakan apa yang disampaikan Kesra belum menyentuh inti persoalan.</p>
<p>"Yang disampaikan itu mekanisme sekarang, padahal yang menjadi acuan kami itu temuan laporan keuangan pada tahun 2019 hingga 2024, khususnya pada tahun 2021 yang menurut BPK sendiri ada beberapa lembaga yang menerima berulang hibah. Ini yang perlu diperjelas, penanganannya sampai sejauh mana? Apakah diminta kembali atau bagaimana? Sepertinya mereka tidak menjelaskan itu," tegas Garad, sapaan akrabnya.</p>
<p>Ia menegaskan "adu data" bukan ranah LSM, melainkan tugas Aparat Penegak Hukum (APH). Fungsi masyarakat adalah mengawasi, dan bukti-bukti telah diserahkan ke jalur hukum.</p>
<p>"Kami tidak dalam rangka berdebat. Kami ingin kejelasan yang lebih detail. Adu data itu bukan kewenangan kami, biar APH yang memverifikasi. Fungsi kami hanya sebagai kontrol. Tindakan di luar itu bukan urusan kami." Ungkapnya pada saat itu.</p>
<p>Kini, saat awak media mengkonfirmasi lanjutan Garad mengaku akan melakukan pelaporan pada pekan depan.</p>
<p>"Untuk melaporkan kasus Kesra, Insya Allah Minggu depan, ini lagi pemberkasan, sekalian untuk melaporkan data OPD lain mas" Ujarnya singkat.</p>
<p>Dipertanyakan lebih dalam, ia juga menjelaskan alasan pelaporannya.</p>
<p>"Kami tahu memang di era itu ada Hudiono yang kini telah menjadi tersangka. Tapi perlu dipahami, beliau menjadi tersangka untuk persoalan lain. Untuk persoalan hibah yang kami soroti ini, sampai saat ini kami belum mengetahui jelas: apakah dananya sudah dikembalikan atau belum? Berapa nominalnya? Kapan disetor ke Kas Daerah?"</p>
<p>"Pemprov seharusnya terbuka. Ini bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu &mdash; ini menyangkut uang rakyat. Jika sudah kembali, tunjukkan bukti setornya. Jika belum, jelaskan langkah penagihannya. Tidak boleh dibiarkan begitu saja hanya karena tokoh terkait sudah tersangkut perkara lain." Pungkasnya.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, melalui sambungan WhatsApp terkait hal tersebut Agung Subagyo Kepala Biro Kesra hanya mengucapkan terima kasih saja.</p>
<p>"Terima kasih informasinya mas." Ujar Agung singkat.</p>
<p>Dalam sesi lanjutan, media ini mempertanyakan lebih dalam kepada Achmad Garad dimana menurutnya ada kontradiksi klaim sistem dengan fakta dilapangan. Dimana ada poin yang semakin menguatkan keraguan publik adalah:</p>
<p>Kesra klaim sistem otomatis menolak pengajuan berulang namun ada fakta temuan BPK menunjukkan penerimaan berulang terjadi pada lembaga yang sama di periode 2019&ndash;2024.</p>
<p>​Kedua Kesra mengklaim sudah diaudit BPK, namun faktanya temuan yang dirujuk GARAD Indonesia juga berasal dari hasil pemeriksaan BPK.</p>
<p>Ketiga juga terdapat kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari penyaluran hibah Non-Pokir periode tersebut disebut mencapai Rp2,04 triliun</p>
<p>"Ini bukan sekadar beda data. Ini soal kepatuhan aturan. Jika sistem tidak bisa dimainkan, mengapa kenyataannya lembaga yang sama bisa menerima berulang? Jika sudah bersih, tidak perlu takut diperiksa. Biar proses hukum yang menjawab, bukan penjelasan di media," ujarnya.</p>
<p>"Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan dengan klaim sistem yang diklaim anti-korupsi. Kami tunggu proses hukum berjalan." Pungkasnya.</p>
<p>Ada tiga tuntutan yang nantinya ia bawa sebagai dasar pelaporan, yang antaralain :</p>
<p>1. Pemprov Jatim wajib mengumumkan secara terbuka daftar dana hibah yang diduga bermasalah, nominal yang harus dikembalikan, dan bukti setornya ke Kas Daerah;</p>
<p>​2. Tidak boleh mencampuradukkan status tersangka pada perkara lain dengan pertanggungjawaban pengembalian dana hibah ini karena keduanya berdiri sendiri dan harus dituntaskan masing-masing;</p>
<p>​3. Serahkan seluruh dokumen lengkap kepada APH untuk diperiksa secara independen, biarkan hukum yang menentukan kebenarannya.</p>
<p><br />(Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/06/img20260606105822.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kesra Jatim Klaim Anti Korupsi, GARAD: Fakta Ada Penerima Hibah Berulang Tapi Pengembalian Dana Belum Jelas]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Karena Hal Ini, Garad Bakal Adukan Hakim PTUN Surabaya Ke KY Dan Kirim Mosi Tidak Percaya Ke MA]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4315-karena-hal-ini-garad-bakal-adukan-hakim-ptun-surabaya-ke-ky-dan-kirim-mosi-tidak-percaya-ke-ma</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4315-karena-hal-ini-garad-bakal-adukan-hakim-ptun-surabaya-ke-ky-dan-kirim-mosi-tidak-percaya-ke-ma</guid>
                    <pubDate>Wed, 23 Sep 2026 16:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Menolak dikalahkan oleh formalitas prosedur kaku peradilan tata usaha negara, Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Menolak dikalahkan oleh formalitas prosedur kaku peradilan tata usaha negara, Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi melancarkan gerakan perlawanan hukum total berskala nasional.&nbsp;</p>
<p>Usai Majelis Hakim mengetok palu elektronik yang menolak Gugatan Perlawanan Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY pada Rabu (23/09/2026), MRD langsung mengumumkan pengepungan hukum secara agresif di empat lembaga penegak hukum sekaligus.</p>
<p><strong>Kronologi Borok Administrasi Virtual e-Court yang Ditelanjangi Pers</strong></p>
<p>Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, membeberkan secara gamblang rangkaian kejanggalan virtual di PTUN Surabaya dari awal sengketa perlawanan. Kasus ini resmi bergulir saat PT MRD mendaftarkan berkas perlawanan atas putusan dismissal pada 20 Agustus 2026.&nbsp;</p>
<p>Berkas tersebut diterima pengadilan dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan materi perlawanan pada 1 September 2026, yang kemudian mengunci jadwal Jawaban Terlawan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB.</p>
<p>Namun, aturan dirusak sejak 7 September 2026, saat Biro Hukum Pemprov Jatim memasukkan memo yang mengeluhkan menu terkunci, dilanjutkan terbitnya surat permohonan maaf tertulis Panitera Andi Noviandri tanggal 8 September pukul 11.38 WIB yang mengakui kelalaian sistem, hingga manipulasi timestamp backdate berkas jawaban BPKAD tanggal 9 September.</p>
<p>Karena merasa tidak mau dijebak oleh formalitas sistem elektronik yang cacat prosedur. Pada tanggal 10 September 2026, MRD secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Sanggahan Materiil secara Manual langsung ke hadapan Majelis Hakim.</p>
<p>"Langkah fisik ini kami ambil secara sadar karena berkaca pada pengalaman hukum sebelumnya, sistem e-Court perkara dismissal tidak menyediakan ruang verifikasi data akibat ketiadaan tahapan Replik formal. Namun menyedihkan, Hakim hari ini sengaja menutup mata atas surat perlindungan hukum fisik kami yang sah tersebut demi meloloskan putusan yang membela BPKAD Jatim," ungkap Achmad Anugrah secara lantang, Rabu (23/09).</p>
<p>Garad sapaan akrabnya menegaskan penolakan ini bukanlah akhir, melainkan jembatan emas. Karena Majelis Hakim menolak gugatan dengan dalih perkara ini murni wilayah eksekusi, maka ia akan segera melakukan upaya gerakan hukum lanjutan guna memaksa upaya penyelamatan aset negara.</p>
<p>Secara paralel, menurutnya berkas tersebut dirangkum ke dalam berkas Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim yang akan dikirim ke Kantor Komisi Yudisial (KY) serta Mosi Tidak Percaya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta.</p>
<p>Tak hanya itu, buntunya transparansi ini resmi dimanfaatkannya untuk menyeret Kepala BPKAD Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan korupsi penggelapan sewa Barang Milik Daerah (BMD) di bawah tangan tanpa lelang (melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016).&nbsp;</p>
<p>"Seluruh berkas putusan ini juga akan kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim demi mendesak penyidik meningkatkan status Surat Pengaduan Masyarakat yang telah kami layangkan beberapa waktu lalu supaya segera diterbitkan menjadi Laporan Polisi (LP) Resmi atas delik pidana perintangan pers [Pasal 18 ayat (1) UU Pers]. (Tim)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/09/img20260901101637.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Karena Hal Ini, Garad Bakal Adukan Hakim PTUN Surabaya Ke KY Dan Kirim Mosi Tidak Percaya Ke MA]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Gegara Pembayaran Retribusi Kebersihan Lewat Tagihan PDAM, DLH Surabaya Jadi Sorotan Publik]]></title>
                    <link>https://rakyatdemokrasi.org/baca-4314-gegara-pembayaran-retribusi-kebersihan-lewat-tagihan-pdam-dlh-surabaya-jadi-sorotan-publik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatdemokrasi.org/baca-4314-gegara-pembayaran-retribusi-kebersihan-lewat-tagihan-pdam-dlh-surabaya-jadi-sorotan-publik</guid>
                    <pubDate>Tue, 22 Sep 2026 03:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dipimpin oleh Kepala Dinas M. Fikser kini menghadapi sorotan serius dari]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, rakyatdemokrasi.org-</strong> Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dipimpin oleh Kepala Dinas M. Fikser kini menghadapi sorotan serius dari masyarakat.</p>
<p>Dimana terkait praktik pemungutan retribusi kebersihan yang dibebankan kepada seluruh pelanggan PDAM Surya Sembada melalui tagihan air bulanan. Yang ironisnya, saat dikonfirmasi media ini, pihak DLH termasuk Kepala Dinasnya diam seribu bahasa dan terkesan acuh.</p>
<p><strong>Retribusi Kebersihan Dipungut Lewat Rekening PDAM &mdash; Warga Sudah Bayar Lewat Iuran Kampung!</strong></p>
<p>Berdasarkan penelusuran, mekanisme pemungutan retribusi kebersihan melalui tagihan PDAM memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2024.</p>
<p>Setiap bulan, pelanggan PDAM dikenai biaya retribusi kebersihan berkisar antara Rp11.000 hingga Rp24.000 per rumah tangga.</p>
<p>Secara administratif, dana ini disetorkan PDAM ke rekening penerimaan DLH paling lama satu hari kerja, kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.</p>
<p>Namun persoalannya, banyak warga yang ternyata sudah membayar iuran kebersihan secara terpisah kepada RT/RW atau pengelola lingkungan setempat setiap bulan. Artinya, warga dibebani pungutan ganda: sekali lewat tagihan PDAM, sekali lagi lewat iuran kampung yang dipungut langsung di lingkungannya.</p>
<p>"Masyarakat bertanya-tanya: jika sudah dibayar lewat PDAM, mengapa kami masih diminta bayar lagi di lingkungan? Ke mana sebenarnya uang retribusi itu mengalir dan apakah pelayanan kebersihannya sudah sebanding dengan yang kami bayar?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>Sampai saat ini, belum ada kejelasan transparansi mengenai berapa total uang retribusi yang terkumpul setiap bulannya dan secara rinci digunakan untuk apa. Angka yang beredar menyebutkan pungutan ini bisa mencapai Rp7,2 miliar per bulan.</p>
<p><strong>Kepala Dinas Diam Tak Menanggapi &mdash; Dimana Akuntabilitas?</strong></p>
<p>Yang paling disayangkan adalah sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Muhamad Fikser, AP, MM.</p>
<p>Saat awak media berusaha mengonfirmasi terkait hal tersebut dengan mengirimkan link berita melalui nomor WhatsApp +62 813-3123-XXX, beliau tidak memberikan tanggapan apa pun, dan hanya terbaca dengan centang biru dua saja, sehingga masyarakat pun menilai bahwa diamnya Kepala Dinas justru memicu semakin kuat dugaan adanya ketidakberesan yang berusaha ditutupi.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Keluhan warga Kota Surabaya terkait pemungutan retribusi kebersihan yang disatukan dalam tagihan air PDAM Surya Sembada kian memuncak. Bukan sekadar soal disatukannya tagihan, keluhan terbesar justru pada praktik pemungutan berganda yang menimpa ribuan warga.</p>
<p>Hampir di setiap kelurahan dan lingkungan di Surabaya, warga secara rutin membayar iuran kebersihan bulanan kepada pengurus RT/RW atau kelurahan.</p>
<p>Uang tersebut digunakan untuk membayar petugas kebersihan lingkungan, mengangkut sampah dari rumah ke tempat penampungan, serta menjaga kebersihan selokan dan jalan.</p>
<p>"Kami sudah bayar setiap bulan ke RT. Sudah tunai, sudah tercatat. Tapi di rekening air, dipungut lagi retribusi sampah. Ini namanya apa kalau bukan dipungut dua kali untuk satu layanan yang sama?" keluh seorang warga Surabaya kepada media ini pada pekan lalu.</p>
<p>Secara prinsip hukum, dan opini masyarakat yang berkembang, pemungutan berulang untuk satu objek dan satu layanan yang sama adalah tidak adil dan melanggar asas kepastian hukum serta keadilan dalam pemungutan retribusi daerah.</p>
<p>Hal ini jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi dipungut atas jasa atau layanan yang secara langsung diterima oleh warga. Jika warga sudah menerima layanan pengangkutan sampah melalui iuran lingkungan yang dibayarkan, maka tidak ada dasar hukum untuk memungut retribusi yang sama untuk layanan yang sama kedua kalinya.</p>
<p>Belum lagi, penyatuan tagihan ini menjadikan air bersih sebagai alat pemaksa pembayaran &nbsp;padahal retribusi adalah kewajiban kepada Pemkot, bukan utang kepada PDAM. Ancaman pemutusan air karena tunggakan retribusi sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Pasal 33 UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.</p>
<p>Melihat kondisi dan fakta tersebut, media ini berpendapat, Rakyat tidak keberatan membayar. Yang rakyat keberatan adalah dipungut dua kali untuk layanan yang sama, lalu tidak tahu kemana uang itu pergi. Keadilan itu sederhana bayar sekali, dapat layanan sekali. Bukan bayar dua kali, layanan tetap sama.</p>
<p>Atas hal itu juga, media ini akan berupaya melakukan konfirmasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, guna memastikan keluhan rakyat dapat terfasilitasi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik. (tim/bersambung)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatdemokrasi.org/po-content/uploads/2026/09/img20260918124033.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gegara Pembayaran Retribusi Kebersihan Lewat Tagihan PDAM, DLH Surabaya Jadi Sorotan Publik]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Opini Publik]]></category></item></channel></rss>