Rakyat-Demokrasi.Org,Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020, menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Sejalan dengan putusan itu maka pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS juga bakal diliburkan sesuai dengan aturan sebelumnya tentang cuti bersama yang diteken pada 18 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh apakah bisa ikut libur selama tanggal tersebut?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bila ada perusahaan yang memperkerjakan karyawannya selama cuti bersama maka wajib memberi upah lembur. "Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," ujar Ida, Jumat (23/10/2020).
Meski begitu, sebenarnya aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya. "Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," terang Ida.
Perusahaan pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut. "Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda," sambung Ida Fauziyah.(red)