Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Terjadinya peristiwa yang telah viral atas wartawan yang telah menjadi korban bentakan oknum anggota Satpol PP Kecamatan Mulyorejo Surabaya,di warung Kopi Rock Boyo jalan raya Mulyorejo,Senin (22/02/21),tampaknya bakal berbuntut panjang.
Hal itu diketahui,saat pihak wartawan yang diduga telah menjadi korban ternyata adalah seorang Pemimpin Redaksi Media Rakyat-Demokrasi.Org bernama Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Achmad Garad.
Dimana dalam rilisnya,dirinya akan konsultasikan kepada tim hukumnya supaya peristiwa yang dialaminya itu bisa dijadikan pembelajaran bersama bagi pelayan publik saat melakukan tugasnya dengan mengedepankan secara humanis dan tak tampak arogan dimata masyarakat,serta supaya tidak melecehkan profesi jurnalistik yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,"saya akan koordinasikan dengan tim hukum saya,jika memang ada unsur pelanggaran hukumnya,saya akan melanjutkan supaya diproses secara hukum dan undang undang yang berlaku,"ujar Achmad Garad dalam rilisnya.
Dirinya,bakal melakukan upaya somasi kepada Kepala Satpol PP Kota Surabaya atas peristiwa yang dialaminya,"mungkin sementara saya somasi dulu,saya tunggu itikad baiknya sampai malam ini (Selasa,23/02/21),tapi kalau tidak ada klarifikasi ya pasti akan saya lakukan itu,"imbuh Achmad Garad.
Seperti yang telah diketahui,terjadi adu mulut dan yang telah menjadi pemberitaan antara oknum yang diketahui bernama Andik mengaku sebagai anggota Satpol PP Mulyorejo dengan wartawan dimana hari Senin (22/02/21) sekitar Pukul 10.15 wib telah melakukan operasi gabungan Protokol Kesehatan di warkop Rock Boyo Mulyorejo Surabaya,saat itu pihak wartawan telah mendokumentasikan peristiwa tersebut,namun tiba tiba pihak Satpol PP yang mengaku bernama Andik mendatangi dan mempertanyakan ke wartawan tersebut,"sampian media?mana surat atau Perscardnya,"ujar Andik yang tampak dengan menengadahkan tangan dengan tujuan akan meminta Perscardnya.
Dan sontak,pihak wartawan pun menunjukkan Pers card-nya,"ini pak,tapi tolong jangan dipegang,"jawab si Wartawan.
Saat ditunjukkan pers card,oknum satpol PP tersebut mengatakan bahwa,jika melakukan dokumentasi harus izin dulu,sontak hal itu yang memicu perdebatan. "sampean (anda) paham tidak dengan UU Pers?,"balas si Wartawan.
Hal itu semakin melebar,ketika seluruh anggota yang tergabung mengerubungi pihak wartawan yang merasa sendirian di TKP. Atas perihal tersebut,dan hasil kajian sementara,bahwa peristiwa tersebut bersifat terbuka dan siapapun bisa melakukan dokumentasi termasuk masyarakat umum.
"itu kan ditempat umum,dan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik kan tidak ada masalah,apalagi dalam UU Pers sendiri kan juga sudah disampaikan secara jelas,kalau hal seperti itu harus ada izin dulu,ini malah menjadi pertanyaan besar,terkait tindakan itu,ada apa itu?,"imbuh Achmad Garad.(red)
Tonton Vidionya di You Tube :