..
Jokowi teken Perpres pengadaan vaksin dan penanganan covid19

Jokowi teken Perpres pengadaan vaksin dan penanganan covid19

Jakarta Rakyat-Demokrasi.Org,Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini diteken Jokowi pada Senin, 5 Oktober 2020. "Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Rabu (7/10/2020).

Adapun pengadaan vaksin Covid-19 terdiri dari, penyediaan vaksin dan peralatan pendukung serta logistik yang diperlukan. Kemudian, distribusi vaksin Covid-19. Proses pengadaan vaksin dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bio Farma.

Sementara itu, jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin corona akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. "Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.

Seperti diketahui, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Vaksin ini susah memasuki tahap uji klinis fase III sebelum diproduksi besar-besaran.

Target Selesai 6 Bulan Jokowi berharap uji klinis tersebut dapat selesai dalam waktu enam bulan. Dengan begitu, vaksin corona dapat dapat segera diproduksi dan disuntikkan ke masyarakat pada Januari 2021.

Selain Sinovac, Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan medis, G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab. Vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri yang dinamai vaksin merah putih. Vaksin ini diperkirakan rampung pada pertengahan 2021. Sejumlah lembaga yang terlibat dalam pengembangan vaksin tersebut antara lain, Lembaga Biologi Molukuler Eijkman, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kemeterian Riset dan Teknologi, serta sejumlah universitas.(red)


Sebelumnya Mabes Polri usut penyebar Hoaks UU Cipta Kerja
Selanjutnya Di Tanya Pak Ganjar,Pendemo Omnibus Law Mengaku Masih Pelajar
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP