Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meliris hasil ungkap kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban Syaifuddin Sahab (23) di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Mangga.
Tersangka yang diamankan ialah Hasan warga Surabaya yang bekerja sebagai tukang jagal hewan di daerah pemotongan hewan Pegirian Surabaya. Menurut pengakuan tersangka dirinya tidak sengaja membunuh korban karena istri tersangka di tarik-tarik oleh korban, "Saya melihat korban memaksa istri saya masuk kedalam rumahnya, sebelumya saya tau dari Facebook bahwa istri saya dengan korban ada hubungan asmara".ujar Hasan.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, saat pers rilis menyampaikan bahwa tersangka membunuh korban spontan saat pulang bekerja. "Tersangka ini pada saat pulang bekerja tiba- tiba melihat korban sedang mendorong sepeda istri tersangka, kemudian tersangka spontan berhenti dan melihat serta menunggu sampai lama, karena istri tersangka tidak kunjung keluar, tersangka masuk dalam rumah dan mendengar ada keributan di samping rumah tepatnya di dalam dapur, saat itu tersangka melihat istri ditarik-tarik oleh korban spontan tersangka membacok korban dengan sebilah pisau yang sehari-harinya di gunakan untuk bekerja". Ujar Ganis.
Kapolres menambahkan, tersangka di amankan oleh anggota Reskrim di rumah orang tuanya di daerah Madura tepatnya daerah Kecamatan Camplong. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa sebilah pisau yang digunakan menghabisi korban.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ganis.(Roz)