Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Komisi B DPRD Surabaya menggelar hearing (dengar pendapat) terkait pasar buah eks Penjara Koblen. Sebab Dewan merasa masih banyak kejanggalan terkait pemberian izin kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelolah yang membuka pasar di bangunan cagar budaya tersebut.
Dalam hearing tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mengundang Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Satpol PP, dan bagian hukum Pemkot Surabaya,Dinas Cipta karya dan tata Ruang di ruang Komisi B, Kamis(4/03/2021).
Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini untuk tetap klarifikasi mengenai Pemkot yang memberikan izin operasional kepada PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen. Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang No 11 tahun 2010 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha, dalam hal ini pasar. "Intinya bukan untuk mencari keuntungan, malah pihak bagian hukum bilang bahwa tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No 11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan ada kegiatan usaha," tegas politisi Partai PKB ini.
Mahfudz menambahkan,“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda.Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan bagaimana masyarakat melanggar UU dan Perda, ini sangat naif sekali.”imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfudz menegaskan sosial budaya kok jadi pasar grosir ini kan aneh ,masih banyak lahan di Surabaya untuk kegiatan usaha pasar, jadi kami minta lokasinya jangan di eks Penjara Koblen. “Kami melihat ini merupakan kecerobohan Pemkot Surabaya, sudah tahu eks Penjara Koblen adalah cagar budaya, tetapi mengapa diizinkan juga operasional pasar oleh PT Nampi Kawan Baru di eks Penjara bersejarah yang merupakan cagar budaya tersebut," tanya Mahfudz.
Karena tidak ada titik temu, Komisi B meminta Pemkot Surabaya meninjau kembali terkait peruntukannya dan akan melakukan hearing kembali dengan mengundang para pakar sejarah tata kota serta ahli terkait.(Dim)