..
Polemik Pasar Eks Penjara Koblen, Wakil Ketua DPRD Akhirnya Buka Suara
Foto : A H Thony, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra

Polemik Pasar Eks Penjara Koblen, Wakil Ketua DPRD Akhirnya Buka Suara

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Polemik cagar budaya eks penjara koblen masih belum menemui titik temu setelah di hearingkan di komisi B itu,menjadi perhatian pimpinan DPRD Kota Surabaya. Kamis (4/03/21).

Menanggapi hal itu, wakil ketua DPRD Surabaya A.Hermas Thony mengatakan polemik masalah antara Komisi B dan Pemkot ini adalah terkait terbitnya perizinan pasar di eks penjara koblen dan masing-masing mempunyai posisi yang benar, "dari Komisi B menyampaikan bahwa di undang-undang 11 tahun 2010 pasal 85 memang benar yakni pemerintah dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan, Keagamaan dan pariwisata." Ujar Thoni

Masih Politikus Gerindra tersebut,"Dan ini kalau hanya di lihat dari pasal tersebut,maka permasalahan ini akan menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. jadi didalam melihat sebuah aturan seharusnya tidak bisa dilihat hanya sepotong-potong,tapi juga harus di lihat pasal-pasal yang lain,mungkin di pasal yang lain belum di pertimbangkan dalam perdebatan itu terkait izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk Pasar Koblen."imbuhnya.

Lebih lanjut Thoni,'' di Pasar Koblen, perizinan yang di berikan oleh Pemkot itu telah terwadahi dalam undang-undang 11 tahun 2010 pasal 78 ayat 3 di situ berbunyi pengembangan cagar budaya sebagaimana di maksud di dalam ayat 1 dan 2 dapat di arahkan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya di gunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya pemkot menerbitkan izin untuk pasar koblen mungkin di dasarkan pada pasal 78 dan kami yakin itu," ungkap Thoni

Sedangkan menurut Mahfudz Komisi B, ingin memanfaatkan atau melihat bahwa di dalam pasal lain itu menerangkan kegiatan Sosial dan Budaya serta Pendidikan, Pariwisata tidak ada salahnya, Sehingga politisi Gerindra ini sebagai pimpinan DPRD Kota Surabaya berharap berkaitan pasar koblen dan cagar budaya jangan hanya dilihat dari satu pasal,tetapi bisa dilihat dari pasal 78 dan 85, "nanti itu disandingkan maka polemik ini akan segera menemui titik temu dan pasar koblen tetap bisa di jalankan. Apalagi kan saat ini efek pandemi covid 19 menjadi lumpuhnya perekonomian masyarakat,tetapi ketika ada pihak bahu membahu yang ingin bantu pemerintah pemulihan ekonomi saya pikir perlu di apreisasi." Ungkap Thoni.

Dan terakhir ia berharap tentang polemik ini tidak perlu dibawa kepikiran yang panas tapi perlu di dalami pemahaman dan pikiran yang dingin sehingga permasalahan ini akan segera selesai. "Tidak kalah penting menanggapi terbitnya perizinan pasar koblen jangan di latar belakangi oleh intrez tertentu tetapi harus murni didasarkan kepada revitalisasi bangunan dan revitalisasi fungsi, Revitalisasi bangunan adalah bangunan cagar budaya tetap lestari,revitalisasi fungsi adalah menjadikan lapangan di pasar koblen agar berfungsi,dengan fungsi pasar koblen hasilnya dapat di pakai untuk melestarikan cagar budaya." pungkasnya.(Dim)


Sebelumnya Fatayat NU Surabaya Bangkitkan Ekonomi Di Masa Pandemi Dengan OROP
Selanjutnya Samsul Arif Dan Ady Setiawan, Resmi Berseragam Bajol Ijo
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP