Surabaya Rakyat-Demokrasi.Org,Menanggapi UU Cipta Kerja yang menjadi polemik saat ini karena dianggap merugikan sebagian masyarakat,Slamet Julianto atau yang akrab dipanggil Cak Bagong selaku Ketua Persaudaraan Buruh turut angkat bicara,dirinya menganalisis dan mencermati atas Undang Undang Cipta Kerja tersebut",Bahwa apabila UU Omnnibus Law dibaca dan dicermati lebih seksama, khususnya yang menyangkut Ketenagakerjaan, mulai dari halaman 553 sampai halaman 581 apabila dipandang dari sisi kwantitas jumlah uang pesangon, maka dapat dikatakan Kaum buruh cenderung dirugikan, karena penerimaan uang pesangon dan uang Penghargaan Masa Kerja, Kaum Buruh hanya mendapatkan uang pesangon, maksimum 17 bulan upah (pasal 156 ayat 2 dan ayat 3), sedangkan dalam UURI Nomor : 13 tentang Ketenagakerjaan, kaum Buruh bisa mendapatkan uang pesangon, maksimum 32,2 bulan Upah,"Ujar Cak Bagong
Masih CakBagong",namun apabila dicermati dengan lebih seksama, saat sekarang ini dalam UU Omnnibus Law Cipta Kerja, Roh dari UU Cipta Kerja ini, menunjukkan ADA nya KEPASTIAN HUKUM nya yang lebih menguntungkan Pekerja/Buruh, sebab apabila ada Pengusaha nakal tidak mau membayar Uang pesangon, maka pengusaha yang ndak mau membayar Uang pesangon itu, dianggap melanggar pasal 156 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini : "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja" dan bagi pengusaha tidak mau membayar uang pesangon terhadap Pekerja/Buruh yang ter PHK, maka Pengusaha yang tidak mau membayar Uang Pesangon tersebut, akan dikenai sanksi Pidana Kurung Penjara, minimum setahun penjara dan Maksimun "Empat tahun penjara",urainya
Lebih lanjut",sebelum ada UU Omnnibus Law seperti yang sekarang, banyak terjadi Pekerja/Buruh termasuk anggota Persaudaraan Buruh Surabaya, yang ada perselisihan hubungan Industrial Pemutusan hubungan Kerja dengan pengusaha, uang pesangonnya belum dibayar, Padahal Putusan Mahkamah Agung sudah Inkrach lima tahun yang lalu, dan sudah di aanmaning, bahkan juga sudah di sita jaminan oleh pihak Pengurus PBS, tapi ternyata masih belum dibayar oleh beberapa oknum pengusaha, padahal Putusan MA sudah lima tahun yang lalu diterbitkan, namun tetap belum dibayar oleh oknum pengusaha, sehingga terpaksa PBS Mengirimkan pengaduan ke Mahkamah agung, namun kasusnya belum selesai dan uang pesangonnya juga masih belum dibayar oleh oknum pengusaha sampai sekarang",imbuhnya
Dalam UURI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. tidak ada atau tidak memuat Pasal - pasal yang memberikan sanksi hukuman kurung penjara bagi Pengusaha yang tidak mau membayar uang pesangon Buruh, meskipun sudah ada Putusan Inkracht dari Mahkamah Agung RI,sehingga telah mengakibatkan masih banyak oknum pengusaha yang tidak mau membayar Uang pesangon Pekerja,"berbeda dengan saat sekarang ini, meskipun uang pesangonnya menurun atau lebih kecil jumlahnya, namun karena dalam UU Omnnibus Law ini, Memuat Pasal Sanksi Pidana bagi Pengusaha yang tidak mau membayar Uang Pesangon,"tambahnya
",Dengan adanya sanksi pidana penjara bagi oknum pengusaha nakal yang tidak mau membayar uang pesangon, sebagaimana termaktub dalam UU Omnnibus Law pasal 185 yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini : Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (2), Pasal 88F ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 160 ayat (4), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Telah Menunjukkan, bahwasanya UU Omnnibus law yang sudah Di Sah kan ini, telah menunjukkan adanya Kekuatan yang mengedepankan adanya Kepastian Hukum yang menguntungkan Pekerja",Lanjutnya
",Dengan adanya sanksi hukuman kurung penjara yang diperuntukkan bagi pengusaha nakal, bisa mengakibatkan pengusaha nakal yang biasanya tidak mau membayar uang pesangon, maka sekarang oknum pengusaha yang nakal itu, mau tidak mau, ya membayar uang pesangon Pekerja/Buruh yang ter PHK,dan dengan adanya sanksi hukuman Kurung penjara, minimal satu tahun ini, bisa jadi membuat oknum pengusaha, jera dan tidak berani lagi tidak mau membayar uang pesangon",ungkapnya
Perlindungan lain adanya Jaminan Kehilangan pekerjaan
Bagi pekerja dari BPJS Ketiga adanya pemberian Uang Penghargaan (bukan uang Jasa Penghargaan nasa Kerja) (UU Omnnibus Law halaman 580) yang berbunyi sebagai berikut : Bagian Kelima Penghargaan Lainnya Pasal 92 (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh.
(2) Penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun, sebesar 1 (satu) kali upah;
b. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, sebesar 2 (dua) kali upah;
c. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, sebesar 3 (tiga) kali upah;
d. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 (empat) kali upah; atau
e. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, sebesar 5 (lima) kali upah.
(3) Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya Undang-Undang ini bahwa dengan begitu UU Omnnibus Law Cipta Kerja ini,
",meski ada pasal yang dianggap merugikan Pekerja/Buruh, namun UU Omnnibus Law Cipta Kerja ini memberikan angin segar atas adanya Kepastian hukum sekaligus juga ada Pasal yang memberikan keuntungan bagi Pekerja/Buruh,dan Semoga dengan Adanya perhatian Pemerintah untuk mengingatkan Pengusaha, supaya memperhatikan dan peduli terhadap Pekerja/Buruh yang bekerja ditempat usahanya dengan cara memberikan Penghargaan berupa Uang bagi yang sudah mengabdikan dirinya ditempat kerja dan sekaligus juga memberikan Kepastian Hukum di Negara Republik Indonesia yang diawali oleh Penerbitan UU Cipta Kerja Saat ini,"tutubnya(red)