Tebo,RakyatDemokrasi.Org Belum adanya kejelasan terkait informasi yang didapat atas keluh kesah perangkat desa di 12 Kecamatan Wilayah Tebo Provinsi Jambi, yang mana pihak perangkat mengeluhkan belum mendapatkannya data perincian anggaran pelatihan perangkat desa TA 2020 yang waktu itu di Hotel Jambi Abadi Sweat.Yang dianggapnya lebih besar dari sebelumnya.
Berbekal informasi tersebut, wartawan media ini pun mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Wilayah Tebo (DPMD).Kamis (10/03/21). Nafri Junaidi,SH,MH selaku Kepala Dinas DPMD yang ditemui dikantornya,akhirnya dapat terkonfirmasi,secara blak blak an memberikan klarifikasi kepada awak media."benar," jawab Nafri yang saat ditanyakan perihal anggaran pelatihan yang dianggap nilainya lebih besar dari tahun sebelumnya.
Masih Nafri, saat ditanya kok bisa anggarannya lebih tinggi dari sebelumnya,"anggaran besar,karena kita juga datangkan Narasumber dari luar, dan setoran tersebut bukan kepada saya tapi langsung dengan pihak Jambi"kilah Kadis.
Ketika ditanya atas keluhan para perangkat desa yang belum adanya perincian biaya sebagai dasar LPJ dikarenakan mereka khawatir ada audit dari BPK, Nafri pun menjawab," Kita mau merubah cara kerja perangkat desa Kabupaten Tebo," jawab Kadis.
Pada waktu yang lalu, informasi yang didapat dari Narasumber yakni dari 107 perangkat desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Tebo, memang banyak mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan rincian anggaran, bagaimana bisa membuat LPJ, apalagi nilai yang sebelumnya naik dari sekitar satu juta tujuh ratus (Rp.1.700.000) per orang,tapi pada tahun 2020 dua orang menjadi tujuh juta seratus ribu rupiah (Rp.7.100.000).
Hal tersebut yang telah menjadi pertanyaan besar bagi seluruh perangkat desa. Dan hal itu juga dibenarkan oleh Nafri Junaidi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Wilayah Tebo.
,"Kalau masih di cari-cari kesalahan saya, se akan-akan saya makan uangnya, saya mau Tebo lebih maju dari yang biasanya, kalau masih di cari-cari kesalahan,maka Tebo akan saya tingal," tutub Kadis.
Dalam penggunaan anggaran rakyat,memang wajib disampaikan secara transparan,hal ini sudah tertuang dalam Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang penggunaan APBD serta UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(red/Edi)