..
Terbukti Gunakan DD TA 2019, Kades Ini Seolah Kebal Hukum

Terbukti Gunakan DD TA 2019, Kades Ini Seolah Kebal Hukum

Tebo,RakyatDemokrasi.Org Geramnya masyarakat Desa Pagar Puding Lamo kepada Sopwan selaku Kepala Desa berujung pengaduan masyarakat kepada institusi terkait di wilayah Kabupaten Tebo.

Diketahui beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo telah melaporkan Sopwan selaku Kepala Desa kepada Inspektorat atas dugaan penggunaan Dana Desa TA 2019,dan alhasil pihak Inspektorat pun telah menemukan pelanggaran setelah dilakukan audit dan pihak Inspektorat juga telah memberikan teguran kepada Sopwan supaya dikembalikan dana tersebut.

Kini,Herman selaku perwakilan desa yang ingin mengetahui sampai sejauh mana persoalan tersebut, dengan didampingi oleh wartawan media ini mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Tebo, "belum dikembalikan hasil auditan dan belum memenuhi perintah Inspektorat,sehingga kami limpahkan kepada Kejari Tebo,"ujar Agus Setiawan selaku perwakilan Inspektorat yang menemui Herman perwakilan masyarakat Tebo.

Agus membenarkan,bahwa kades Sopwan harus mengembalikan hasil temuan pada tanggal 17 februari kemarin, namun sampai saat ini belum di kembalikan, "surat sudah di tembuskan kepada bapak Bupati Sukandar dan Bapak Kejari Tebo serta DPMD Tebo,"Ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus, "surat dari inspektorat yang kedua, yakni surat tindak lanjut juga sudah kita sampaikan pada tgl 22-2-2021," urai Agus yang disampaikan kepada Herman dan didampingi wartawan media ini.

Mendapati hal tersebut, Herman meminta bukti surat yang katanya sudah ditembuskan tersebut sebagai dasar data lanjutan supaya persoalan tersebut segera ada titik temu.

Setelah mendapatkan data dari Inspektorat melalui Agus Setiawan,Herman yang masih didampingi wartawan media ini pun bergegas ke kantor Kejari Tebo guna mempertanyakan kebenaran surat yang dari Inspektorat tersebut.

Saat di Kantor Kejari Tebo,Herman langsung mempertanyakan terkait apa yang disampaikan dan bekal surat dari pihak Inspektorat,ditemui Ari Candra Pratama selaku Kanit Intel di ruang tamu, "nanti kita cek suratnya dulu, hari Senin atau Selasa akan kita tindak lanjuti,"ujar Ari Candra saat ditanya perihal surat yang didapat dari inspektorat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Herman selaku perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mengharap kasus ini segera ditindak lanjuti,karena dia menganggap bahwa pihak Kades dalam hal ini Sopwan telah terbukti menggunakan Anggaran Dana Desa TA 2019, yang diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat Tebo,"dengan Inspektorat saja masih tidak menggubris apalagi dengan kami selaku masyarakat desa,"ujar Herman yang tampak geram karena ingin Kadesnya segera diproses secara hukum.(red/Edi)


Sebelumnya Kawal UNRAS, Teddy Peringatkan Massa Aksi Dengan Prokes
Selanjutnya Komisi C DPRD, Sidak Jalan Rusak Karena Proyek Pemasangan Pipa
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP