Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Layanan Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan, Pansus DPRD Kota Surabaya kini masih terus menggodok adanya perubahan pasal-pasal, terutama pasal yang direvisi adalah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di sektor perparkiran.
Ketua Pansus Raperda Layanan Parkir Tepi Jalan DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya kini masih terus menggodok adanya perubahan pasal-pasal, terutama pasal yang direvisi adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya di sektor perparkiran. "Semangat dibentuknya raperda atas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 ini agar lalu lintas di Surabaya semakin tertib, dan PAD Surabaya dari sektor retribusi parkir meningkat," katanya.
Menurut dia, di Kota Surabaya ada 1.406 titik parkir. Pansus ingin mengetahui berapa hasil rupiah yang dihasilkan dari jumlah titik parkir tersebut per harinya. Sementara anggota pansus juga inginkan adanya riil parkir, sehingga tidak terjadi kebocoran uang parkir.
Ia mencontohkan tempat usaha pribadi yang lahannya juga digunakan untuk parkir dan ditarik retribusi. "Lah ini kemana laporannya?. Belum lagi di tempat yang memang dilarang parkir, namun masih saja parkir dan ditarik retribusi lantas laporan retribusi kemana? Apakah benar ke Pemkot Surabaya?" katanya.
Persoalan tersebut, kata dia, jika dikelola dengan baik maka retribusi parkir yang bocor tersebut bisa teratasi, sehingga reportnya tetap ke Pemkot Surabaya yang tentunya akan menambah PAD. Lebih lanjut, ia mengatakan, pansus mendesak Pemkot Surabaya agar ada inovasi atau terobosan-terobosan baru soal layanan parkir, dalam rangka menyuntik PAD terlebih saat masa pandemi ini.
Dengan terobosan baru, lanjut dia, pendapatan parkir di Surabaya pada tahun 2020 mencapai Rp35 miliar diharapkan tahun 2021 ini bisa melonjak drastis hingga dua kali lipat. "Yang perlu juga mendapat perhatian bersama adalah mentalitas juru parkir perlu ditata kembali agar tidak terjadi praktik tidak jujur dalam penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Surabaya," Pungkas Abdul Ghoni.(Dim)