Surabaya Rakyat-Demokrasi.Org,Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila tidak menggunakan masker di wilayah Jawa Timur,mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat
Hal ini diketahui saat Achmad Garad selaku pemimpin redaksi Rakyat-Demokrasi.Org mempertanyakan melalui media sosial Facebook dan status Whatsaap,atas perihal tersebut,muncul berbagai tanggapan dari masyarakat seperti yang diketahui bernama inisal Wh ",saya tidak sepakat mas",ujar Wh
Ketika ditanya alasannya dia mengatakan ",bisa jadi dana itu diduga masuk ke kantong pribadi dan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab",ujarnya
Lain lagi dengan Ll,seorang ibu rumah tangga",uang segitu(250rb)bagi kami,kaum emak emak ya banyak mas,apalagi kebutuhan semakin meningkat masa pandemi ini",ujar Ll
Sedangkan Sr dalam postingan status FB nya,juga mengatakan sedemikian rupa",dapat BLT,tapi buat bayar sanksi,amsyong",ujarnya dalam status FB
Sedangkan Yy,"ini hanya sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menerapkan protokoler kesehatan,masyarakat harus menyadari itu",ujar Yy
Setelah disiarkan melalui berbagai media oleh Gubernur Jawa Timur,atas sanksi tersebut dimulai hari ini Senin(14/09/20),sudah dilakukan operasi dengan gabungan Polri,TNI dan Satpol PP di Jalan Pahlawan Surabaya depan gedung Sekdaprop Jawa Timur,sempat dividio terdapat beberapa masyarakat yang terjaring karena tidak menggunakan masker",operasi lurr,yang gak bawa masker kena dua ratus lima puluh ribu,segera pulang ya dan ambil maskernya,biar gak kena sanksi",terdengar dalam Vidio yang berdurasi 15detik tersebut(bgs)