Tebo,RakyatDemokrasi.Org Diketahui masyarakat 2 Kecamatan di Kabupaten Tebo, mendatangi Dinas Sosial Perlindungan Anak Dan Perempuan(Dinsos PPA) guna mempertanyakan penjelasan dan aturan terkait PKH.Diantaranya masyarakat Kecamatan Tebo Ulu dan Kecamatan Serai Serumpun, Kamis (15/04/21).
Mereka meminta penjelasan kepada pihak Kadis Erlynda,s.sos, namun sayangnya pihak Kadis diketahui sedang rapat bersama Kabid dan staf, sehingga diarahkan kepada kasi yang membidangi.Setelah ditemui oleh Kasi, terjadilah pembicaraan serta keluhan atas program PKH,"di Desa kami, ATM dan tabungan juga pin nya dipegang oleh pendamping atau ketua kelompok,apa itu dibenarkan?,"tanya salah satu masyarakat.
Hal itu langsung dijawab,"tidak boleh,pihak pendamping hanya bisa mendampingi saja,"jawab Kasi yang diketahui bernama Asmawati.
Sontak ditanya terkait tindak lanjut atas persoalan tersebut,"kita akan segera ke lokasi dalam waktu dekat ini,dan nanti setelah Bu Kadis selesei rapat, kita akan sampaikan persoalan ini"jawab Asmawati.
Ternyata, menurut Asmawati beberapa bulan yang lalu juga mendapati persoalan yang sama,tepatnya di Kecamatan Tebo Tengah,"pendamping hanya bisa mendampingi saat pencairan itu tugas dia,atau ada keluh masyarakat yang terbelokir kartu nya atau masyarakat tidak dapat wajib mengusulkan, itu baru tugas pendamping PKH,"tutub Kasi.
Terkait hal itu, Martinus selaku salah satu perwakilan masyarakat meminta Kadis Erlynda,s.sos segera menurunkan Timnya dilapangan.(red/Edi)