..
Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

RakyatDemokrasi.Org Umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa hari pertama Ramadhan 1442 Hijriah, Selasa (13/4/2021). Berpuasa berarti menahan lapar, haus, amarah, dan nafsu, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Nah, banyak orang juga bertanya-tanya, bolehkah menyikat gigi ketika berpuasa?

Penjelasan MUI Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan hal tersebut tidak menyebabkan puasa batal. "Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil saat dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Kendati demikian, jika menggosok gigi dilakukan selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh. "Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.

Lantas, bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan? Apakah puasanya batal? Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.

"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia. "Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuh Cholil.(religi)


Sebelumnya Isu Reshuffle Berhembus Kencang, Risma : "Aku Gak Tau Soal Itu"
Selanjutnya Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19, Hari Ini Tiba Di Indonesia
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP