Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Menindaklanjuti laporan warga soal bangunan rumah usaha di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kalikedinding Surabaya , yang ternyata bangunan gudang. Yang hal itu diketahui saat Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/04/21) langsung inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Kedinding.
Saat sidak, rombongan Komisi A melihat fakta mencengangkan, ternyata banyak bangunan di Jl. Kedinding Tengah Jaya tersebut mayoritas gudang penyimpanan. Padahal, wilayah Kedinding Tengah Jaya Kelurahan Kalikedinding adalah permukiman warga.
Dari hasil sidak, Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba mengungkapkan bahwa Ia bersama rekan di komisi A menemukan adanya kesalahan administratif perijinan yang dilakukan oleh pemilik usaha maupun dinas-dinas terkait.
”Pemilik kita anggap telah mengakali perijinan, dengan mengajukan ijin rumah usaha. Padahal dilokasi jelas-jelas nampak tidak termasuk rumah usaha,” Tegasnya di lokasi sidak komisi A, Kamis (22/4/21).
Habiba menjelaskan, sesuai aturan perindustrian dan perdagangan, kategori rumah usaha adalah rumah tinggal yang sebagian lahannya digunakan untuk usaha. ”Ini sebaliknya, murni gudang tempat usaha dan cuma ada penunggu didalamnya, ”Terang Habiba.
Karena sudah dianggap mengelabui Pemkot, Komisi A meminta agar dicabut ijinnya. Termasuk dinas-dinas tekhnis seperti DLH, maupun Dishub untuk segera mencabut rekomedasi yang telah diberikan kepada Dinas Cipta Karya. ”Kami kaget ternyata didalam kampung yang kecil ini ternyata dijadikan kawasan usaha atau pergudangan,”Katanya.
Masih Habiba, Komisi A meminta agar Dinas cipta karya memberikan data dari seluruh usaha di kawasan ini, supaya dapat segera di koordinasikan dengan seluruh pemilik usaha disini. ”Intinya kami tidak ingin Pemkot dirugikan dengan adanya aktifitas-aktifitas seperti ini. Selain itu, jalan yang sempit dan banyaknya truk kontainer pastinya merugikan warga. Baik dari getaran yang ditimbulkan maupun debu dan polusinya, ”Tandas Legislator PKB ini.
Habiba berjanji, setelah mendapat data perijinan dari Cipta karya, pekan depan akan memanggil seluruh pemilik usaha di kawasan ini.
Selain itu Anggota Komisi A Arif Fathoni menambahkan, yang jelas hari ini ditemukan fakta ada dugaan mall praktek pemberian izin. “Kita semua lihat secara eksisting, ini gudang tetapi disiasati dipakai izin rumah usaha, karena zonanya masih zona pemukiman,” kata Arif Fathoni.
Untuk itu politisi Golkar ini berharap hal seperti ini dikemudian hari agar tidak terjadi lagi. “Kami sejak awal sudah menyampaikan kepada pemerintah kota agar hati hati memberikan izin dikawasan pemukiman,” tutur Arif Fathoni.
Meskipun itu diperbolehkan, menurut dia, kenapa berpotensi menimbulkan kegaduan di tengah masyarakat. “Hari inikan kita juga melihat, ternyata berdiri disamping bangunan ini banyak gudang gudang lain padahal zonanya masuk zona pemukiman,” katanya.
Maka itu, komisi A akan melakukan audit secara keseluruhan di kawasan ini soal izin yang pernah diterbitkan pemerintah kota seperti apa saja sebagai bahan komparasi bahan perbandingan. “Apakah yang dilakukan oleh pemilik gudang ini dipakai sebagai tempat penampungan minuman keras golongan A ini, itu juga berbeda dengan gudang yang lain,”ungkapnya.
Menurut dia, hal itu dalam konteks evaluasi secara komperhensif agar kedepan pemerintah kota tidak kegabah lagi. “Artinya dalam menerbitkan izin yang berpotensi menimbulkan konfliks horizontal di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan sekretaris Komisi, Budi Leksono. Legislator PDI-P ini meminta agar Pemkot lebih transparan membuka terkait tata ruang di wilayah Surabaya. ”Kalau ini wilayah pergudangan ya katakan pergudangan, tapi kalau memang pemukiman ya jangan dipakai untuk industri, ” Pinta Bulekz panggilan akrabnya.
Kalaulah ini wilayah pemukiman, ya semua perijinan usaha harus dievaluasi agar tidak merambat kemana-mana. ”Kami tidak tahu, kenapa disini menjadi kawasan pergudangan padahal ditengah pemukiman."ujarnya heran.
Kalaulah ini wilayah pemukiman, ya semua perijinan usaha harus dievaluasi agar tidak merambat kemana-mana. ” Kami tidak tahu, kenapa disini menjadi kawasan pergudangan padahal ditengah pemukiman. Setahu kami kawasan pergudangan biasanya ada didekat bandara, terminal atau stasiun, ” Ungkapnya.
Dari aksesnya saja, kami nyatakan tidak layak sebagai kawasan usaha atau bisnis. ”Jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi menghindari pajak. Pemkot harus tahu kondisi seperti ini dan harus ditata kembali, ”Tukas Bulekz.
Disisi lain, perwakilan pihak Dinas cipta karya yang mengikuti sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Perhubungan. Kalaupun nanti pembangunannya tidak sesuai dengan denah yang diajukan, maka Dinas Cipta Karya akan melakukan evaluasi.
Sementara Handojo Purnomo pemilik rumah usaha yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Cipta Karya yang telah mengeluarkan ijin rumah usahanya.(Dim)