..
Jokowi Akan Bentuk Bank Tanah Yang Dibawahi 3Kementrian Sekaligus

Jokowi Akan Bentuk Bank Tanah Yang Dibawahi 3Kementrian Sekaligus

Rakyat-Demokrasi.Org,Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil buka-bukaan terkait rencana pembentukan bank tanah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Menurut Sofyan, dalam Pembentukan lembaga Bank Tanah pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai beleid turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Selain itu lanjut Sofyan, Bank Tanah akan dibentuk di bawah tiga kementerian sekaligus.Tak hanya Kementerian ATR, nantinya akan ada dua kementerian lainnya bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai penanggung jawab. Hanya saja, Sofyan tidak menyebutkan dua Kementerian mana saja yang akan masuk.

Namun dirinya memberikan bocoran jika Kementerian Keuangan kemungkinan besar akan dimasukan karena menyangkut aset negara. “Organisasi Bank Tanah akan menjadi organisasi yang powerful, terdiri atas tiga orang. Selain Menteri ATR, Pak Jokowi akan menunjuk siapa sebagai komite, apakah mungkin Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, atau PUPR,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan memperkirakan, secara legal, Bank Tanah akan mulai berdiri pada 2021. Sebagai pengelola, pemerintah bakal memberikan kesempatan kepada pihak profesional untuk menempati posisi eksekutif dalam manajemen Bank Tanah yang perekrutannya dilakukan secara terbuka.

Di samping itu, pemerintah juga akan menggandeng tujuh orang yang mengisi posisi Dewan Pengawas Bank Tanah. Tiga orang di antaranya mewakili pemerintah dan empat lainnya mewakili masyarakat atau pengawas independen. Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria.

Keberadaan dewan pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya. “Kita terbuka, eksekutifnya dari profesional yang mengelola bank tanah,” ucapnya.

Sebagai informasi, Bank tanah merupakan perantara alias intermediary yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya, pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.

Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian.(red)


Sebelumnya Catatan Bulog Dalam Penyaluran Bansos Beras Sebanyak 321.222 Ton
Selanjutnya Pemuda Bangkalan Memberikan Edukasi Terkait Ternak Kambing
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP