Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Sekian lama masalah PT YKP yang tak kunjung usai, warga RW X YKP Rungkut Kidul depan UPN kembali melakukan aksi demo di Balai Kota Surabaya, Selasa (27/04/21). Aksi penghuni perumahan Rungkut asri yang dikembangkan oleh pihak YKP tersebut menuntut pengembalian fasilitas umum (Fasum) sebesar kurang lebih 20.000 m2 yang diduga telah diperjualbelikan.
‘YKP Penipu, Kembalikan fasum Kami’, demikian poster-poster yang dibentangkan oleh puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu tersebut. Kepada media koordinator lapapangan (Korlap) Aksi Warga YKP Rungkut Kidul, Yanto Satumin menjelaskan, aksi warga di Balaikota Surabaya hari ini adalah kelanjutan perjuangan yang sudah 10 tahun dilakukan.
Tujuannya sama yaitu agar fasum perumahan kami dikembalikan fungsinya. ” Kami mendengar hari ini KPK (Komisi Pemberantasan korupsi, red) ada di Surabaya, maka dari itu kami melakukan aksi dengan harapan ada panggilan dari KPK Terkait penyelewengan ini, ” ungkapnya.
Masih kata Yanto, saat pembelian rumah di YKP tahun1989, dalam site plan terdapat fasilitas umum, namun sejak 2010 berubah menjadi fasilitas perdagangan atau bisnis area tanpa ada kesepakatan dengan warga. ”Kami minta pengembalian fasum agar kembali berfungsi sebagai resapan air, serta menjadi ruang terbuka hijau, dan bisa kami jadikan tempat olahraga dan refreshing, ”Akunya.
Lebih lanjut, Yanto menegaskan akan terus koordinasi dengan warga RW 10 Rungkut Kidul YKP dan beberapa pihak sampai tuntutan terpenuhi.
Ditempat terpisah, wakil ketua Komisi C, Aning Rahmawati menjelaskan bahwa ada perbedaan pemahaman antara warga dengan Pemkot Surabaya. Menurut Aning Rahmawati yang dari fraksi PKS tersebut mengatakan bahwa Pemkot berpedoman fasilitas umum tersebut termasuk fasum komersial, dalam arti bisa dialihkan, dipindah tangankan atau bahkan diperjualbelikan.
”Pemkot bersikukuh bahwa lokasi tersebut masuk zonasi Perjas (perdagangan dan jasa, red), jadi tidak salah bila digunakan untuk Perjas,” ungkap Aning sesuai pendapat Pemkot.
Namun disisi lain, warga beranggapan bahwa lokasi tersebut merupakan milik Pemkot yang peruntukannya sosial dan tidak bisa diperjual belikan ataupun dibuat Perjas. Dalam pertemuan kemarin, Senin (26/4), dihadapan Wakil Walikota Armuji, Komisi C sudah menugaskan Cipta karya (DPRKP CKTR) untuk melihat dokumennya kembali.
Suasana pertemuan warga YKP dengan Wawali kota Surabaya Armuji dan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (26/4) “Warga memang meminta untuk penghentian proses pembangunan, tapi cipta karya tidak berani melakukan karena harus melihat apakah sudah ada penerbitan IMB, ”cakap Legislator PKS diruang Komisi C, (27/4). Maka dari itu, komisi C hanya dapat menugaskan Cipta Karya untuk kembali melakukan pengecekan dokumen.(Dim)