..
Terkait Gudang Miras Kalikedinding, Baktiono Angkat Bicara!!

Terkait Gudang Miras Kalikedinding, Baktiono Angkat Bicara!!

Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono angkat bicara perihal gudang minuman keras (miras) yang diduga tak memiliki izin di kawasan Kali Kedinding, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baktiono mengatakan, gudang tersebut sudah sesuai dengan regulasi atau ketetapan yang ada, alias sesuai dengan peruntukannya. Saat ditanya apakah gudang di kawasan Kali Kedinding Surabaya sudah sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Baktiono mengamini hal itu. Pun dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah merampungkan permasalahan yang ada.

"Jadi, untuk ketetapan SKRK perizinan itu semua, ada di Dinas Cipta Karya. Dan Komisi C sudah menyelesaikan persoalan warga, Amdal sampai IMB," kata Baktiono, Senin (26/4/2021).

Baktiono menyatakan, penyelesaian persoalan yang ada di Komisi C sudah disepakati seluruh pihak. Bahkan, ada resume yang telah menguatkan tentang penyelesaian persoalan itu. "Ada resumenya, antara kontraktor yang membangun bersama pemilik dan warga, sudah sepakat semua," terangnya.

Lantas, Baktiono menyebutkan beberapa poin kesepakatan yang telah terbentuk dari seluruh pihak, antara lain: 1. Kerusakan yang ada di rumah warga dengan garansi 6 bulan, 2. Kalau ada kerusakan lagi akibat aktivitas yang ada di gudang tersebut, maka akan diperbaiki lagi, 3. Warga terdampak atau keluarganya, 4 orang akan direkrut menjadi pegawai yang ada di pergudangan tersebut.

"Dan itu adalah hasil rapat yang ditandatangani seluruh anggota Komisi C bersama yang hadir (warga, kontraktor, instansi yang kita undang dari lembaga hukum dan cipta karya)," tandasnya. 

Menurut keterangan RT/RW setempat yang menyebutkan daerah itu merupakan wilayah permukiman dan telah dilakukan sidak oleh Komisi A, Baktiono menegaskan hal tersebut bukanlah ranahnya. Alasannya, persoalan yang ada telah diselesaikan oleh Komisi C. "Jadi, kalau Komisi A sidak kesana, itu urusan Komisi A, saya tidak berkepentingan untuk menjawab itu. Jadi, persoalan warga dan pergudangan di Komisi C sudah di selesaikan," pungkas dia.

Saat disinggung perihal kabar burung yang menyebutkan pihaknya telah menerima “upeti” sekitar Rp 150 juta dari pengusaha tersebut, Baktiono menampiknya. Baktiono mengatakan kabar tersebut hoax alias tidak benar. “Bisa ditanyakan ke seluruh anggota Komisi C, kan nanti dibuktikan," bebernya.

Sikap Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono ini berbeda 180 derajat dengan koleganya di Komisi A yang mempersoalkan keberadaan gudang miras tersebut. Sebelumnya, rombongan Komisi A DPRD Kota yang dipimpin wakil ketua komisi Camelia Habiba telah melakukan sidak ke gudang miras itu.

Habiba mempertanyakan prosedur penerbitan SKRK (surat keterangan rencana kota) kepada perwakilan DPRKP CPTR yang hadir. Sebab, di dalam SKRK yang menjadi dasar penerbitan izin disebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah usaha. Setelah diklarifikasi ke pihak Dinas Perdagangan, bangunan tersebut dinilai bukan termasuk rumah usaha. “Ini lebih seperti gudang,” kata politikus PKB itu.(Dim)


Sebelumnya Adanya PKL Liar, Pedagang Pasar Tambak Rejo Surabaya Wadul Ke Dewan
Selanjutnya Pelepasan Kapolsek Sepatan, Syarat Makna Dalam Suasana Keakraban
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP