Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Dalam reses sidang kedua masa persidangan 3 TA 2021. Wakil ketua komisi A DPRD kota Surabaya Camelia Habiba melakukan kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Sabtu (1/5/2021).
Dalam kesempatan ini Camelia Habiba memanfaatkan masa reses untuk mendengarkan beberapa keluhan warga masyarakat. Hal ini Banyak keluhan warga terkait pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih banyak warga belum membayarnya. "Dan Banyak warga yang harus bayar hutang PBB dan dendanya, mereka menanggung tunggakan PBB puluhan tahun sejak orang tuanya," kata Habiba
Sementara permohonan dari warga jika mereka menginginkan agar Komisi A dapat bertindak dan membuat kebijakan sebagai jalan keluarnya.ungkap politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB).
Lebih lanjutnya Warga berharap kepada Komisi A agar bisa membuat kebijakan untuk menghapus tunggakan atau pemutihan," pungkas Ketua Fatayat NU Kota Surabaya.
Sementara itu, Ketua RT 2 RW 10, H Usaman curhat soal status tanah yang dirasa tidak jelas kepemilikannya. "Di wilayah Kelurahan Wonoksumo, banyak status tanah yang tidak jelas kepemilikan, ada yang tanah PJKA (PT KAI) ada tanah surat ijo," ungkapnya.
Dilain hal, dirinya berharap agar persoalan status tanah yang masih menjadi "momok" bagi warga yang tinggal di sana segera memunculkan solusi yang baik dan ia bersama warga berharap ada solusi terkait dengan masyarakat yang tinggal di atas tanah PJKA tapi jauh dari rel kereta api," terangnya.(Dim)