Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Kasus dugaan pengerusakan hutan yang telah bergelinding di Pengadilan Negeri Tebo,dimana telah ramai dalam pemberitaan sebagai terdakwa adalah Samsul Rizal selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Demokrat.
Dalam pelaksanaan sidang, Imron Yusuf SH.MH selaku Kajari Tebo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3,4 tahun dan denda 1miliar rupiah, namun oleh Arman Siregar SH,.MH selaku ketua hakim,tuntutan tersebut tidak dapat diterima.Sehingga hal itu membuat berbagai tanggapan dan tanda tanya besar di masyarakat.
"Kami memberikan putusan bebas,kepada terdakwa,karena tuntutan JPU tidak terbukti.Jika ada yang keberatan atas putusan ini,silakan melakukan upaya hukum lain,"ujar Armansyah Siregar usai membacakan amar putusan yang disambut takbir dari Iday panggilan akrabnya Samsul Rizal.
Atas putusan tersebut, dan dikarenakan masih menjadi polemik di masyarakat,sehingga awak media Rakyat-Demokrasi biro Tebo bersama rekan media lain guna melakukan investigasi lanjutan.
Begini kronologinya
Atas pemberitaan berbagai media, dan dari awal pemberitaan sampai tuntutan JPU dan putusan hakim, awak media mendatangi Kejari Tebo, Senin (07/06/2021) berusaha mengkonfirmasi Kajari Tebo, namun Kajari tidak bisa di temui, dan ditemui oleh Suyono selaku anggota intel, Suyuno mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan hak jawab,"kami tidak ada hak jawab, karena sudah wewenang hakim untuk menjawab,"ujar Suyono.
Masih Suyono,"atas kasus tersebut, Kejari Tebo juga telah kasasi,"imbuhnya yang mengarahkan awak media supaya menemui hakim.
Awak media bersama rekan, lansung berangkat, menuju Pengadilan Negeri Tebo. Sesampai di PN Tebo, awak media meminta petugas untuk ketemu ketua hakim, namun ketua hakim tidak bisa di temui, dan ketua hakim mengutus humas, atas nama Sandro Christian Simanjuntak,S.H. jabatan Hakim Pengadilan Negeri Tebo.
Sesampai ketemu Humas, media ditemui diruangan khusus, bersama rekan-rekan media, meminta penjelasan atas kasus yang menimpa Samsul Rizal selaku wakil ketua DPRD Tebo yang telah divonis oleh hakim.
Terjadilah tanya jawab antar media dengan humas PN Tebo. "Hakim tidak menemukan bukti-bukti yang di tuntut oleh JPU di dalam persidangan, maka dari itu hakim memutuskan tidak bersalah" ujar Sandro.
Lagi awak media mempertanyakan apa yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, sedangkan JPU telah menuntut bahwa Samsul Rizal hukuman penjara 3,4 tahun dan denda 1Miliar, kenapa Hakim tidak bisa membuktikan dalam persidangan? Sedangkan JPU sebelum dia menuntut kepada terdakwa, dia kan butuh proses menyidik dan memperoses,sehingga ada tuntutan hukuman penjara dan denda, apakah JPU ini hanya sekedar menuntut tidak melalui proses? tanya awak media kepada Humas.
"Kalau lebih jelas,saya tidak wewenang menjawabnya pak," jawab Humas."kalau mau lebih jelas ajukan permohonan melalui surat kepada ketua hakim,karena tidak bisa langsung ketemu, kami punya kode ektik pak dan ada aturan juga, jadi kalau mau ketemu hakim tolong ajukan surat permohonan bahwa mau ketemu Hakim,baru nanti kami sampaikan."sambung Sandro.
Atas penjelasan dari pihak Humas PN Tebo, awak media berencana akan segera mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Pengadilan Negeri Tebo,guna menindaklanjuti kasus tersebut. "oke pak, lambat atau cepat kita mengirim surat pada hakim Pengadilan Negeri Tebo, mau minta jawaban, sekalipun di media sosial sudah naik pemberitaannya atau di you tube bahwa Samsul Rizal dinyatakan tidak bersalah,dan kami sebagai media sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 berhak mempertanyakan,"ujar Edi selaku wartawan Rakyat-Demokrasi biro Tebo diruangan Humas yang langsung dijawab oleh Sandro.
"oke pak saat ini belum bisa ketemu hakim kalau mau ketemu layangkan sepotong surat,dan kalau mau memberitakan jangan salah nama kita pak dan jelaskan dipemberitaan,"jawab Sandro,"Kalau mau lebih jelas ini nama saya di struktur namanya jelas,"imbuhnya.
Sempat disinggung,bahwa pihak Kejari Tebo,atas persoalan tersebut telah melakukan Kasasi,tampak Sandro merasa terkejut dan malah mempertanyakan kebenaran akan hal itu. "kalau benar Kejari Tebo melakukan kasasi, secara aturan untuk PN Tebo sudah terlepas dari tuntutan JPU Tebo, kalau sudah di MA, itu berarti wewenang MA,"tutub Humas.(red/Edi/Man)