Rakyat-Demokrasi.Org KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi. Ketua KPK Firli Bahuri berjanji KPK akan menyita seluruh harta milik koruptor untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Ketua KPK Firli menyebut tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan, tapi pengembalian aset (asset recovery) sebanyak-banyaknya.
Firli memerinci strategi pemberantasan korupsi oleh KPK saat ini. "Sebagaimana strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini meliputi: pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi (budaya antikorupsi), strategi pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi (sistem baik tidak bisa korupsi), dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," ujar Ketua KPK Firli.
Untuk diketahui, penyitaan tanah dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.
Aset-aset milik Agung Ilmu yang disita KPK adalah; tanah seluas 734 meter persegi di Bandar Lampung; tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung; tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 sertifikat hak milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Bandar Lampung; tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Bandar Lampung; dan tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Bandar Lampung.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan terpidana II Raden Syahrial Alias Ami, dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (10/6).(red)