..
Stafsus Presiden Angkie Yudistia Temui Emil Dardak, Ini Yang Dibahas..

Stafsus Presiden Angkie Yudistia Temui Emil Dardak, Ini Yang Dibahas..

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Senin (14/6), bertemu dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak untuk membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas, di Gedung Grahadi, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Beberapa poin telah kami bahas dalam pertemuan tersebut, yakni mengenai prioritas vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur dan langkah-langkah pemulihan ekonomi agar mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19,” kata Angkie dalam keterangan pers usai pertemuan.

Menurut Angkie, kunjungan kerjanya bertujuan untuk membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan kebijakan yang ada.

“Sebagai Staf Presiden, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Wakil Gubernur Jawa Timur yang telah menerima kunjungan kami dalam membangun sinergi seperti yang diarahkan oleh Presiden mengenai penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2019 dan 2020, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Terkait hal itu, Angkie mengatakan bahwa Presiden telah memberikan arahan agar peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan otonomi daerah masing-masing untuk memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas.

“Kami mohon dukungan Pemprov Jatim untuk pembentukan Komisi Disabilitas Nasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang insya Allah akan diresmikan oleh Presiden pada Desember tahun ini,” kata Angkie.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, Pemerintah Provinsi berkomitmen memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk memprioritaskan vaksinasi bagi lansia dan penyandang disabilitas.

“Yang jelas, vaksinasi merupakan program prioritas. Kami akan mendorong dorongan vaksinasi yang diberikan sekitar 26 persen lansia yang telah divaksinasi, ”kata Emil.

Terkait implementasi kebijakan penyandang disabilitas, Emil mengatakan, Pemprov akan segera menyesuaikan peraturan daerah (Perda) yang ada dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dan aturan turunannya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016.

“Ini akan menjadi tugas kita. Kita harus segera memastikan bahwa kebijakan itu saling terkait. Namun, dalam Nawa Bhakti Satya (Sembilan Janji Kerja Pemprov Jatim), kita telah ‘Memberdayakan Jawa Timur’.Gubernur berkomitmen pembangunan Jawa Timur harus inklusif,” ujarnya.

Dalam mewujudkan komitmen tersebut, lanjutnya, kerja sama dan partisipasi berbagai elemen sangat penting. Misalnya, Pemerintah memiliki unit pelayanan dan program, sedangkan Badan Legislasi memiliki rumusan regulasi yang berpihak pada penyandang disabilitas.

“Kami ingin semua langkah lebih terintegrasi dan kami akan terus bersinergi dengan kantor Staf Kepresidenan agar Jawa Timur dapat menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah serta Perpres ini,” katanya.

Sebagai catatan, hingga tahun 2019, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat lebih dari 30 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 4,9 juta orang tinggal di Provinsi Jawa Timur.(red/setkab)


Sebelumnya UPT PPSAB Serahkan 11 Anak Balita Kepada Orang Tua Asuh
Selanjutnya Hadapi Perubahan Global, Indonesia Diharap Mampu Ciptakan SDM Unggul
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP