..
Idul Adha Ditetapkan 20 Juli, Wilayah PPKM Darurat Ibadah Di Rumah

Idul Adha Ditetapkan 20 Juli, Wilayah PPKM Darurat Ibadah Di Rumah

Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Pemerintah selesai menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Zulhijah 1442 H. Hasilnya, Idul Adha atau 10 Zulhijah 1442 H ditetapkan jatuh pada 20 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama RI, Sabtu (10/7/2021).

"Hilal terlihat atau teramati, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 Masehi," ucap Yaqut dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Sidang isbat di tengah situasi pandemi COVID-19 digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim dari Kemenag, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup. Keputusan ini berdasarkan dari pemantauan hilal.

Data di pos pengamatan Palabuhanratu, tinggi hilal 3,09 derajat, jarak busur bulan-matahari 4,99 derajat. Umur hilal 9 jam 35 menit 26 detik. Data tersebut memenuhi kriteria dari MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan-matahari 3 derajat, atau umur hilal minimum 8 jam.

Takbiran Dan Sholat Idul Adha Di Wilayah PPKM Darurat Dilaksanakan Dirumah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Adapun, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.

SE tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Takbiran, Idul Adha dam Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat. "Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut.

"Karena kita tahu bahwa pandemi covid ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dengan pemeluk agama," ucap dia.(red)


Sebelumnya Malam Ini, Kemenag Akan Lakukan Sidang Isbat Idul Adha
Selanjutnya Stok Beras Surplus, Mentan Tegaskan Tak Ada Impor Dan PPN Sembako Umum
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP