..
Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah1 Juta, Diwilayah PPKM Level 3 Dan 4

Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah1 Juta, Diwilayah PPKM Level 3 Dan 4

Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta selama dua bulan. Bantuan subsidi gaji ini hanya diberikan kepada pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.

"Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf (d) Permenaker 16/2021, dikutip Jumat (30/7).

Aturan tersebut kemudian turut mengelompokkan wilayah mana saja yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji Rp 1 juta.(AG)


Sebelumnya Risma Tindak Tegas Bagi Pengemplang Penyaluran Bansos
Selanjutnya Warga Desa PPL Tebo, Minta Pengaspalan Jalan Untuk Akses ke Kecamatan
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP