Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Lima orang pelaku tindak pidana pembunuhan di Jl. Balongsari dari yang diketahui 6 (enam) pelaku telah diamankan Unit Jatanras Polrestabes. Satu diantara kini masih berstatus DPO.
Dalam Pers rilis, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat dan berhasil meringkus 5 (lima) tersangka di kediamannya masing-masing, dan 1 tersangka kini menjadi DPO atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukakan, pada Senin(23/08/21).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan saat persrilisnya di halaman Polrestabes Surabaya. "Kronologis pembunuhan terjadi saat 6 (enam) tersangka selesai kumpul di warung kopi, saat melintas di Jl. Balongsari melihat korban, dan dikatakan arogan di jalan sehingga 6 (enam) pelaku memepet korban dan menusuk korban" ujarnya.
Diketahui 6 (enam) tersangka bukanlah dari perguruan tinggi beladiri seperti sempat yang beredar di media sosial. Dan tersangka yang diamankan yakni BY(20), KM(23), JK(21), ST(39), NR(50) dan FG(DPO).
"Barang bukti yang kita amankan dari 5 tersangka 2 unit sepeda motor merk PCX dan 3 buah senjata tajam. Pasal yang kita berikan kepada lima tersangka 340 KHUP , 338 KUHP , 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun,"Pungkasnya.(J0)