Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Setelah sekian lama tak kunjung mendapatkan kabar terkait laporannya, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, yang dilakukan oleh Sopwan selaku Kepala Desa Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang 7 bulan lalu dinyatakan terbukti ada pelanggaran oleh Inspektorat Tebo, kini masyarakat yang sebagai pelapor mendatangi kantor kejaksaan Tebo, Senin (30/08/2021).
Masyarakat pelapor yang didampingi oleh awak media, saat dilokasi ditemui oleh Ari Candra SH selaku Kasi Intel. "Laporan sudah kita sampaikan kepada Hari selaku Inspektur," ujar Ari.
Mendengar hal itu, masyarakat mendatangi kantor Inspektorat Tebo, untuk menemui Hari, namun ditemui oleh Agus dan Sabli, "benar pak, laporan sudah diproses dan ditindak lanjuti," ujar Agus.
Masih Agus, "sudah kami tegur selama 2 (dua) kali, namun Sopwan belum mengembalikan sampai sekarang, terhitung 7 bulan lewatnya," imbuhnya.
Mendapati jawaban tersebut, dan merasa tidak puas, perwakilan masyarakat bernama Fajri mendatangi Sub Bagian Umum, untuk mempertanyakan terkait adanya surat, namun dijawab tidak ada surat masuk.
Yang masih menjadi pertanyaan, apakah persoalan yang sudah diaudit tapi di audit lagi? Bahkan sempat masyarakat mendapatkan info bahwa Kades Sopwan akan ditangkap oleh pihak Kejaksaan, namun hingga saat ini, belum adanya realisasi itu, ada apa dengan Kejaksaan Tebo?.(Edi)