..
Kasus Penggusuran Warung Bibis, Garad Harap Ada Reformasi Birokrasi!!

Kasus Penggusuran Warung Bibis, Garad Harap Ada Reformasi Birokrasi!!

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Persoalan penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah sampai di telinga Bupati Sidoarjo, nampaknya belum bisa diterima oleh warga terdampak.

Pasalnya mereka hingga selesei audiensi, belum disepakati adanya dana kerohiman yang belum diketahui nilainya. Menurut salah satu warga terdampak, dirinya tampak kecewa atas apa yang telah disampaikan oleh Ahmad Mudhlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.

"Sempat kami pertanyakan berapa nilainya untuk dana kerohimannya, katanya sama dengan dana kematian, seikhlasnya," gerutu salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Masih warga terdampak, "kami ini tidak liar, kami menempati disitu juga punya Ipeda, Gambar Situasi (GS), bahkan sempat ada Surat Keputusan dari BPN untuk menuju surat hak milik (SHM), masak harus seikhlasnya, apalagi dengan perlakuan perlakuan kepada kami dimulai sebelum digusur hingga dilakukan penggusuran yang kami rasa tidak manusiawi sekali, masak dibuat seenaknya gitu?," Imbuhnya dengan nada kesal.

Sedangkan, Achmad Garad selaku LSM pendamping warga saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya mengaku sempat terkejut saat Bupati Sidoarjo tiba tiba menarik warga untuk masuk didalam ruangan.

"Saya merasa kaget sekali, ketika saudara Bupati menarik dan memasukkan warga, entah itu inisiatifnya sendiri atau bagaimana, yang jelas itu sama sekali tidak mencerminkan adab kepada kami selaku pendamping warga, jadi jangan salahkan kami atau warga jika masih belum bisa menerima perlakuan tersebut," ujarnya.

Masih Achmad Garad, "menurut kami, persoalan ini sebenarnya sangat komplek sekali, bukan sekedar lagi terkait uang ganti rugi atau dana kerohiman atau apalah, tapi yang kami soroti dari awal hingga terjadi pembongkaran ini, menurut kami banyak sekali pelanggaran bahkan kami menduga kuat adanya pidana yang dilakukan, bahkan sempat juga waktu Camat ditanya oleh Bupati terkait eksekusi yang katanya sudah dilakukan sosialisasi dan langsung dijawab oleh warga bahwa tidak pernah disosialisasi, namun itu tidak dibahas oleh Bupati yang ada malah warga dianggap tak punya hak sama sekali dan dianggap bangunan liar," imbuhnya.

Lebih lanjut Achmad Garad, "ini kami masih kaji lebih dalam, dan sesuai apa yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, apabila ada pidananya dalam proses penggusuran itu, kami tidak segan untuk melaporkan, karena menurut kami perlakuan perlakuan yang kami duga tidak manusiawi ini wajib di reformasi, hal itu seperti yang sempat dikatakan oleh Presiden Jokowi, bahwa kita sudah bukan berada di zaman kolonial lagi," pungkas yang juga sebagai koordinator relawan Jokowi Jawa Timur tersebut.(tim)


Sebelumnya Karena Ini, Risma Marah Marah Saat Rapat Bersama Pejabat Di Gorontalo
Selanjutnya Risma Marah Marah Di Gorontalo, Ini Klarifikasi Kadinsos
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP