..
Nahkoda DPD PJI-Demokrasi Jatim Datangi Bakesbangpol, Ada Apa?
Foto : Achmad Garad Ketua DPD PJI-Demokrasi Jatim, saat di kantor Bakesbangpol. Rabu (06/10/2021)

Nahkoda DPD PJI-Demokrasi Jatim Datangi Bakesbangpol, Ada Apa?

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Dalam rangka tindak lanjut gerakan organisasi, Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (DPD PJI-D Jatim) berkoordinasi ke kantor Bakesbangpol Jawa Timur, Rabu (06/10/2021).

Achmad Anugrah selaku ketua DPD PJI-Demokrasi Jatim didampingi ketua bidang Organisasi dan Keanggotaan Ari Kurniawan, menyampaikan bahwa hal ini sebagai bentuk sinergitas antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah.

"Kami juga mempertanyakan terkait keanggotaan PJI-Demokrasi Jatim, serta permohonan audiensi dengan kepala Bakesbangpol sebagai bentuk tindak lanjut sinergitas dan kerjasama lanjutan," ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad.

Masih Achmad Garad, "Secara tekhnis, kami ingin lebih spesifik bentuk kerjasamanya antara ormas dengan pemerintah, dan tadi dari pihak Bakesbangpol mengatakan bahwa kami juga sudah terdaftar dan tercatat," ungkapnya.

Saat di Bakesbangpol Jatim, Ketua DPD PJI-Demokrasi Jatim ini ditemui oleh Khamim selaku kepala sub bidang lembaga kemasyarakatan.

"Sebagai instansi yang menaungi lembaga masyarakat, dan sesuai dengan Pasal 9 dalam PP 58 tahun 2016 Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah." Ujar Khamim.

Masih Khamim, "DPD PJI-Demokrasi Jatim sudah terdaftar di kami mas, memang kami tidak memberikan surat tanda lapor, karena tidak ada dasar hukumnya, kalau pihak ormas minta STL Monggo bersurat lagi, nanti kita jawab secara resmi," imbuhnya.

Pendaftaran ormas dan lembaga kemasyarakatan, sesuai dengan Pasal 15 UU No 17 tahun 2013 dan pasal 3 PP no 58 tahun 2016. Namun untuk organisasi yang mempunyai dasar hukum hingga Menkumham, menurut Bakesbangpol bahwa ormas tersebut seharusnya mendapatkan pembinaan dari kementerian terkait.(AG)


Sebelumnya Risma Tegaskan, Tak Ada Niat Bubarkan BNPB
Selanjutnya Perseteruan Wabup Dan Bupati Bojonegoro, Ditarik Ke Polda Jatim
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP