Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Setelah anggaran perjalanan dinas senilai Rp.180 juta Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim) yang terdapat dalam sirup LKPP dan ditampik oleh pihak BKD Jatim, bahwa paket kegiatan tersebut dilakukan penghapusan dan tidak dilaksanakan sehingga menjadi PAPBD, kini ada lagi paket perjalan pertemuan belanja di kota dengan nilai Rp.268.960.000 (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan Januari 2021 hingga Desember 2021. Dan paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp.200 juta itu dilakukan dengan metode pemilihan secara pengadaan langsung. Sehingga diduga telah melanggar Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anie Suci Lestari selaku Sekertaris BKD Jatim, saat dikonfirmasi melalui nomor WA nya, mengatakan bahwa paket tersebut sudah sesuai dengan tupoksi BKD.
"Utuk yang bapak tanyakan ini posisinya di bidang pak...memang bnyk kegiatan rapat dan paket meeting terkait seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jpt di lingkungan Pemprov...memang sekilas tampak besar Krn didalamnya ada paket meeting/rapat2 panitia seleksi (pansel)." Ujar Ani.
Masih Ani, "Ngapunten pak..paket meeting ga harus lelang juga pak kan pelaksanaan dan kegiatannya beda2," ujarnya. "Perlu kami infokan bahwa semua Kegiatan BKD semua real Ndak ada mark up semua sesuai dg tugas pokok dan fungsi BKD," tambahnya.
Dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 2 berbunyi :
a. Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.
Sedangkan Pasal 38 ayat 3 berbunyi : Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(AG)