Sidoarjo,rakyatdemokrasi.org- Kasus penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang direncanakan sebagai pintu masuk utama RSUD Sidoarjo sisi barat, masih dikawal oleh LSM GARAD Indonesia.
Hal ini diketahui, saat pihak LSM GARAD yang dipimpin oleh Achmad Anugrah, telah mendatangi kantor BPN Sidoarjo. Senin (08/11/2021).
Pemuda yang tak pantang menyerah tersebut, mengaku bahwa dirinya bersama tim telah mengirimkan surat lagi.
"Kami kesini untuk mengirimkan surat permohonan kepada pihak kepala kantor BPN supaya warga terdampak difasilitasi untuk mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mengingat warga mempunyai surat IPEDA, Gambar Situasi (GS) dan ternyata salah satu warga terdampak mempunyai surat Petok D yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tambak Kemerakan pada tahun 1994," ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut.
Masih Achmad Garad, "sesuai dengan Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah, maka kami harap pihak BPN Sidoarjo dapat memproses, kalau tidak, ya pasti kami akan naikkan terus hingga ke telinga Presiden Jokowidodo," ungkap yang juga sebagai koordinator relawan Jokowi Jawa Timur tersebut.
Diketahui, dirinya akan mengirimkan surat laporan kepada Presiden Jokowidodo, yang isinya berharap ada tim dari pusat, turut serta dalam mengawal persoalan yang telah menimpa warga negara yang sangat membutuhkan perhatian negara.
"Saya berharap, Presiden turun tangan, mengingat persoalan ini sudah sangat membuat rakyatnya sengsara, karena warung yang digusur itu adalah sumber pemasukkan yang digunakan untuk menghidupi, menyekolahkan anak anak mereka, bahkan mereka ini ada yang nganggur dan banyak janda janda tua yang harus diperhatikan oleh negara," urainya.
"Apalagi, ini kami telah mempunyai surat Petok D dari salah satu warga, yang telah ditanda tangani oleh Lurah dan Camat terdahulu pada tahun 1994, ini kan sudah jelas ada bukti kuat, bahwa warung warga itu tidak ilegal bahkan bisa dinaikkan statusnya untuk menjadi surat hak milik pada tahun 2001," imbuhnya.
Terakhir kata dia, dirinya siap membawa persoalan ini hingga jalur hukum, "kalau surat Petok D tidak diakui, berarti semua yang ada diseluruh Indonesia ini gak berlaku dong? yang jelas, sesuai apa yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan kawal terus persoalan ini hingga tuntas, dan apabila ada bukti kuat terkait legalitas tanah, maka saya akan lanjutkan ke proses hukum siapapun yang terlibat dalam penggusuran warung yang sudah menyengsarakan rakyat tersebut," pungkas Achmad Garad.(tim)
Simak vidionya di You Tube :