..
Lahan Warung Bibis Ada Petok D Masih Tak Dianggap Dan Tetap Digusur
Foto : Tulisan dari pemilik warung, yang menyesalkan atas penggusuran karena tak diakui surat suratnya oleh pihak Pemkab Sidoarjo

Lahan Warung Bibis Ada Petok D Masih Tak Dianggap Dan Tetap Digusur

Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Pemberantasan mafia tanah yang telah digencarkan oleh pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN, patut di apresiasi. Pasalnya dalam pelaksanaannya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, dimana telah diketahui dari berbagai sumber bahwa pihak Kementrian ATR/BPN telah membentuk satgas Anti mafia tanah guna melakukan upaya pembenahan dalam internal.

Hal ini, membuat Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia semakin optimis, bahwa persoalan yang didampinginya terkait penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dimana warung tersebut di gusur oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian dengan dalih digunakan sebagai pintu masuk utama RSUD Sidoarjo sisi barat.

"Warung digusur pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, karena dianggap bangunan liar, padahal warga mempunyai surat IPEDA tahun 1985, Gambar Situasi tahun 1988 (GS1988) dan Petok D tahun 1994, serta SK BPN Sidoarjo pada tahun 2001, itupun oleh Muspika tidak digubris, dan warga yang punya surat surat itupun tak mendapatkan apapun, karena dianggap tak punya hak atas lahan tersebut." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad.

Masih Achmad Garad, "Kita sudah kirimkan surat juga kepada pihak BPN Sidoarjo, mengenai data data yang ada, namun kita belum melihat terkait pembelaan pihak BPN, malah kami menduga bahwa pihak BPN Sidoarjo telah mengaburkan maknanya, seolah olah data data yang dimiliki oleh warga ini tak berlaku, dan ber asumsi bahwa tanah itu kembali menjadi tanah negara sehingga warga yang memiliki data data itu dianggap tak punya hak atas lahan yang ditempatinya itu selama ber tahun tahun." Urai Achmad Garad.

Sedangkan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto, mengimbau jika ada persoalan pertanahan untuk melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," ujar Dirjen PSKP dalam Prime Time Berita Satu Channel dengan tema "Mafia Tanah di Tubuh BPN" secara daring, Kamis (18/11/2021).

R.B. Agus Widjayanto juga menyampaikan, tak dipungkiri oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat.

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," imbuhnya.

Upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata Dirjen PSKP.(tim)


Sebelumnya DBON Diharapkan Jadi Panduan Pembinaan Olahraga Bagi Kepala Daerah
Selanjutnya Menpan RB Tegaskan, ASN Bukan Kriteria Penerima Bansos
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP