Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Pelaku pembacoan yang di simpang 3 jalan stasiun kota surabaya pada hari sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar jam 20.15WIB, tak butuh lama unit satreskrim polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan pelaku diketahui berinisial AW 25 tahun yang diamankan, di rumahnya Desa Kumis Sampang Madura. Adapun saksi yang diketahui yakni, MR 30 tahun.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si menjelaskan, pelaku saat keluar dari LP (penjara) pada tanggal 16 Juni 2021 mendapati istri pelaku sedang dalam keadaan hamil, mengetahui hal tersebut, pelaku langsung menanyakan kepada istrinya dan dijawab bahwa kehamilan tersebut hasil hubungan gelap dengan korban.
Lalu pelaku mengetahui kejadian tersebut, pelaku mencari korban karena tidak terima istrinya di hamili korban, saat itu melihat korban mengendarai sepeda motor melintas di JI. Stasiun Kota Surabaya, saat sampai di Simpang 3 tersangka mengetahui korban, lalu korban dipepet oleh pelaku yang dibonceng oleh temannya, lalu pelaku langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban beberapa kali.
Setelah mengetahul korban jatuh terkapar pelaku langsung melarikan diri, Barang bukti yang di ketahui 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah sarung celurit warna hitam, 1 (satu) buah SPM honda beat warna putih, 1 (satu) buah celana jean warna biru, 1 (satu) buah topi warna hitam.
Atas hal itu, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun (lima belas).(mrd)