Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Terkait penggusuran lapak di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang hingga kini berimbas upaya status kepastian hukum antara pemilik lapak dengan Pemkab Sidoarjo yang telah diklaim sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat.
Meskipun RSUD Sibar (sisi barat) tersebut masih dalam tahap pembangunan, namun tanah yang bekas dipergunakan sebagai lapak/warung warga setempat (Tambak Kemerakan), telah di gusur oleh pihak Pemkab melalui Muspika Krian pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu.
Padahal pemilik warung mempunyai surat Petok D tahun 1994 dan juga surat gambar ukur yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo pada tahun 1988, namun tetap dilakukan penggusuran tanpa melihat dasar surat tersebut.
"Karena warga mempunyai surat itu, maka kami dorong untuk didaftarkan melalui program PTSL yang telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi." Ujar Achmad Garad selaku pendamping warga.
Dirinya menguraikan perjalanannya dalam mendampingi pemilik warung untuk mendapatkan status hak tanahnya. Hingga dirinya mengirimkan surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo, supaya difasilitasi, namun dirinya menduga kuat pihak Kantah BPN Sidoarjo enggan memfasilitasi.
"Surat kami jelas, supaya difasilitasi oleh pihak Kantah, namun dikembalikan kepada Kelurahan, padahal kan tinggal di iya kan atau di tolak, jelas ini kami menduga kuat pihak BPN Sidoarjo tak mau memfasilitasi pengajuan warga untuk mendaftarkan tanahnya." Urainya.
Atas hal itu, dia bersama timnya melakukan pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, namun dirinya merasa kecewa atas jawaban yang diberikan.
"Kami mengadukan ke Kanwil supaya ada tindakan, tapi jawaban surat malah mendefinisikan surat balasan dari Kantah BPN Sidoarjo yang kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Peraturan Menteri ATR/BPN no 12 tahun 2017 tentang PTSL." Ungkapnya.
Diketahui, pada tanggal 01 Desember 2021 Achmad Garad mengadukan melalui surat resmi dengan nomor: 09/grd.Ind/2021 dengan perihal Pengaduan atas dugaan tak difasilitasinya pengajuan warga atas program PTSL oleh Kantah BPN Sidoarjo, dimana isi surat terdapat 4 (empat) poin yang isinya sebagai berikut :
1.Bahwa pihak Kantah BPN Sidoarjo, diduga kuat telah menjawab surat hanya berdasarkan perihal saja, tidak berdasarkan isi surat serta data yang dilampirkan.
2.Bahwa pihak Kantah BPN Sidoarjo, diduga kuat tidak mau memfasilitasi warga yang akan mendaftarkan tanahnya sesuai dengan program yang telah dicanangkan oleh Presiden yakni program PTSL.
3.Kami mengharap kepada Bapak/Ibu pimpinan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur supaya melakukan evaluasi serta dilakukan penindakan kepada pihak Kantah BPN Sidoarjo, sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang berlaku.
4.Kami mengharap, reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN supaya dilaksanakan juga diseluruh kantor wilayah/daerah demi mendapatkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sedangkan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, dijawab melalui surat dengan nomor : HP.02.02/1504-35/XII/2021 dengan perihal : Pengaduan Atas Dugaan Tak difasilitasinya pengajuan warga atas program PTSL oleh Kantah BPN Sidoarjo. Berikut isi jawabannya :
1.Bahwa sebelumnya saudara telah menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 November 2021 nomor : 5380/35.15-100/XI/2021, yang intinya LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga yang berkedudukan di Jalan Bibis Bunder RT.08 RW.02, Kelurahan Tambak Kemerakan Kec. Krian Kab.Sidoarjo berencana mengajukan permohonan hak melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan meminta kepada pihak BPN Sidoarjo untuk memfasilitasinya.
2.Selanjutnya terhadap surat saudara pada angka 1 dimaksud, telah diperoleh tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 November 2021 nomor : 5380/35.15-100/XI/2021 yang intinya Kelurahan Tambak Kemerakan telah menjadi Penetapan Lokasi PTSL tahun 2020.
3.Perlu kami informasikan, terhadap Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Lokasi PTSL telah dilakukan pemetaan menjadi Desa/Kelurahan lengkap.
4.Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, selanjutnya apabila warga Kelurahan Tambak Kemerakan akan mengajukan permohonan Sertipikat dapat menghubungi kantor Kelurahan Tambak Kemerakan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo guna memastikan:
a) bidang tanah yang akan diajukan sertipikat dimaksud telah terpetakan/belum, apabila telah terpetakan dapat ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan haknya namun apabila belum terpetakan dapat diajukan melalui permohonan rutin ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
b) bidang tanah yang akan diajukan sertipikat dimaksud tidak terjadi tumpang tindih penguasaan oleh pihak lain, tidak dalam sengketa atau perkara dengan pihak lain, bukan merupakan aset pemerintah (baik pemerintah Pusat, Daerah maupun pemerintah Desa) atau BUMN/BUMD/BUMDes dan tidak berdiri diatas Hak Pengelolaan atau Hak Pakai.
"Pada poin pertama, kok malah kami yang dianggap berencana mengajukan PTSL, padahal kami ini hanya sebagai pendamping, pada poin kedua, sudah jelas bahwa sebelumnya kami sempat mendatangi pihak Kanwil melalui oknum bagian PHP waktu itu Desa/Kelurahan Tambak Kemerakan tidak ada datanya dalam penetapan PTSL, malah sempat kami diminta menunggu pada tahun depan (2022 red), siapa tau desa/kelurahan sebagai penetapan program PTSL." Urai Garad menguliti satu persatu jawaban surat dari Kanwil ATR/BPN Jatim.
Lanjut Achmad Garad. "Poin ketiga kami apresiasi karena sebagai tambahan informasi, poin empat ayat a kami sangat meng apresiasi, karena jawaban ini yang kami butuhkan, namun di poin b, ini yang membuat kami duga kuat bahwa pihak Kanwil ATR/BPN Jatim telah melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN no 12 tahun 2017 tentang PTSL." Pungkasnya.
Dalam peraturan menteri ATR/BPN no 12 tahun 2017 Pasal 3 ayat 1. PTSL dilaksanakan untuk seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 2. Obyek PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.(tim/mrd)