Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Warga Regency 21 mengadakan pertemuan di Club House jl. Arif Rahman Hakim dengan pengelola proyek pembangunan pengurukan lahan tanah yang diduga akan digunakan sebagai tempat usaha pada Rabu(05/01/22).
Pada kesempatan ini pihak regency 21 memfasilitasi tempat dimana upaya untuk mediasi antara warga Rt/Rw 06/04 Kelurahan Klampis ngasem, kecamatan Sukolilo, Surabaya, dengan pengelola proyek pembangunan, dan dihadiri oleh Muspika Sukolilo Surabaya, Seperti perwakilan Danramil, perwakilan Polsek Sukolilo, Satpol Pp.
Terkait proyek pembangunan ini Toni Liono sebagai warga regency 21 yang di tunjuk sebagai perwakilan warga mengatakan yang sebelumnya telah bermusyawarah bersama memiliki 9 point yang harus disepakati. Antara lain :
"1. Sosialisasi pembangunan dari hengki kepada warga regency 21.
2. Pemasangan pagar pengamanan di I2, I3, dan I8.
3. Jam kerja proyek diperhatikan (sesuai aturan regency 21).
4. Pembuatan dinding baru di wilayah mereka(min priskas beton). Peraturan baku pemilik lahan harus membangun tembok di lahan sendiri, tidak boleh memanfaatkan tembok milik orang lain.
5. Permintaan hitam diatas putih tentang pembangunan proyek.
6. Pengecekan bangunan warga terdampak sebelum proyek berjalan, hingga proyek berjalan. Agar dampak yang dialami mendapatkan tanggung jawab setelah proyek selesai(min 6 bulan setelah proyek selesai).
7. Permintaan hitam diatas putih tentang operasional/peruntukan pembangunan.
8. Pembuatan fasilitas keamanan 24 jam selama operasional(mis security/cctv).
9. Pihak kontraktor pelaksana wajib memberi jaminan berupa deposite/retensi kepada estate managemant dan ditinggal selama 1 tahun setelah pembangunan " kata Toni.
Masih Toni Liono, menjelaskan bahwa pembangunan lahan ini belum disosialisasikan ke warga, namun sudah ada kegiatan pembangunan yakni pengurukan lahan.
"Belum sosialisasi, dan juga belum izin kok sudah di kerjakan, itu sudah menyalahi aturan yang ada, selain itu warga juga resah dan geram karena adanya alat-alat berat dan suaranya sangat mengganggu waktu istirahat warga " jelasnya.
Eko Busono selaku Rw juga memaparkan, "saya beberapa kali sempat ditegur warga terkait pembangunan ini, karena saya sendiri belum mendapat laporan atas izin pembangunan lahan ini. Banyak warga lapor ke saya mengenai pembangunan itu, baik terkait sosialisasi, dampak pembangunan, dan IMB, terus terang saya sendiri belum mengetahui itu, makanya saya beserta GM regency 21 memfasilitasi warga dengan pengelola proyek untuk bermediasi " paparnya.
Dan Toni Liono menambahkan, "jika proyek ini masih berjalan saya bersama warga regency 21 akan menemui Walikota Surabaya guna mengutarakan keluh kesah warga regency 21 terkait pembangungan yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah Kota Surabaya." Pungkas Toni Lion.
Dari mediasi warga belum juga menemui hasil yang memuaskan dan akan menindaklanjuti perihal pembangunan lahan ini.(J0)