Jakarta,rakyatdemokrasi.org- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 1.062 Polsek di 343 Polres dari seluruh Indonesia tidak lagi boleh melakukan penyidikan kasus hukum. Satuan kepolisian di kecamatan itu saat ini hanya fokus terhadap pemeliharaan keamanan saja.
“Jadi 1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibnas, tidak melakukan penyidikan,” ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Jendral Sigit juga mengatakan, sebanyak 1.062 polsek tersebut nantinya hanya akan menyelesaikan masalah lewat keadilan restoratif atau restorative justice.
“Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi,” katanya.
Sigit juga menuturkan, nantinya para anggota polsek tersebut akan mendapatkan pelatihan khusus untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap masyarakat.
Maka untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut Sigit, Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas daring untuk membantu pelaporan dan pelatihan petugas di lapangan.(mrd)