Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Buntut dari warungnya di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Sidoarjo, yang digusur para 12 Agustus 2021 lalu, Sri Wahyuni melaporkan ke Polda Jawa Timur.
Sri Wahyuni yang didampingi anak dan Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia, mendatangi Mapolda Jawa Timur guna melakukan upaya hukum lanjutan. Rabu (02/02/2022).
Sri Wahyuni, saat setelah keluar dari SPKT Polda Jatim, mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya mengaku sudah putus asa atas peristiwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika.
"Gara gara warung saya digusur, kami sampai tidak ada pendapatan dan dua anak saya sampai putus sekolah." Ujar Sri yang tampak meneteskan air mata.
Masih Sri, "sampai dilakukannya penggusuran, kami tidak diberi realisasi apapun. Padahal kami punya surat surat antara lain surat gambar ukur, surat Ipeda dan surat Petok D, ini tadi saya sudah bawa bukti dan sudah saya jelaskan semua kepada penyidik." Ungkapnya.
Sedangkan Achmad Anugrah, yang tampak turut mengawal, saat diwawancarai mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur dan meng apresiasi kinerja Polisi Polda Jatim.
"Pertama saya hanya mengawal sesuai tupoksi saya, yang kedua saya sangat bersyukur atas hal ini, karena Polisi sudah bekerja secara profesional sehingga dapat dimunculkan Surat Laporan (LP)." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini.
Masih Garad, saat ditanya langkah lanjutan. Dirinya mengaku akan terus berupaya mengawal persoalan ini hingga tuntas.
"Ya pastinya, saya tidak akan lepas, karena kami menilai, bahwa hal ini sudah tidak dibenarkan, apalagi dampak dari penggusuran itu bukan hanya soal kerugian materi tapi juga inmateri, dimana sampai ada anak Bangsa yang putus sekolah, dan hal ini negara wajib hadir." Pungkas Garad dan mengaku akan membuat pengaduan lanjutan, karena menurutnya, korban dari penggusuran tersebut ada sepuluh warung/lapak.
Seperti diketahui, laporan Sri Wahyuni telah diberikan surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.(mrd/tim)