Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Persoalan penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, hingga diseret ke ranah pidana oleh pemilik warung yang merasa menjadi korban atas penggusuran tersebut ke Mapolda Jatim.
Atas pelaporan itu, Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga tergusur, tampak serius akan melakukan upaya hukum lanjutan. Dia menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi kepada berbagai pihak atas alas hak tanah yang sudah jelas ada legalitas berbentuk Surat Petok D.
"Saya akan segera kumpulkan semua data yang selama ini kami dapat dari hasil investigasi, karena kami duga kuat ada keberadaan mafia tanah yang berupaya untuk menghilangkan status hak kepemilikan." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat masih di Mapolda Jatim. Rabu (02/02/2021).
Masih menurut Garad, "Kami sempat kirim surat ke BPN Sidoarjo atas kepemilikan tanah, tapi malah dijawab kembali ke tanah negara, kedua kami juga sempat koordinasikan ke Kanwil BPN Jatim atas surat warga yang awalnya supaya diikut sertakan ke PTSL, dijawab katanya bisa, namun saat saya kirim surat ke BPN Sidoarjo supaya difasilitasi dikembalikan ke Kelurahan Tambak Kemerakan, dan saat saya adukan ke Kanwil BPN Jatim, malah kami dijawab yang menurut dugaan kami telah melanggar Permen ATR/BPN tahun 2017, aneh sekali dan yang pasti Itu yang pasti akan saya kejar teros." Urainya.
Lebih lanjut Garad, "Saat hearing dengan DPRD Sidoarjo, Lurah Tambak Kemerakan, juga tak pernah membuka data sama sekali terkait surat warga, padahal sudah jelas jelas warga sangat membutuhkan itu, wah pokoknya komplek sekali, dan semua itu terdokumentasi dengan rapi di file saya, yang jelas, saya akan rangkum semua, dan akan saya bawa buat bukti untuk melakukan upaya hukum lanjutan, dan seperti yang sudah saya sampaikan secara terus menerus di awal awal perjuangan, jika kami menemukan bukti dan mengarah ke ranah hukum, saya tidak akan pernah segan untuk melakukan upaya itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan Sri Wahyuni telah diberikan surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.(mrd/tim)