Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Terkait syarat untuk kerjasama media dengan Pemprov Jawa Timur, dimana dalam salah satu syarat tersebut harus terverifikasi Dewan Pers, Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi yang membawahi media online dan cetak tampak serius akan membawa persoalan ini hingga jalur hukum dan bersurat ke Dewan Pers.
Menurutnya, aturan tersebut diduga kuat telah melanggar aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, juga tak menghiraukan apa yang sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers itu sendiri.
"Ini saya akan panggil tim hukum untuk mengkaji, jika memang dirasa memenuhi unsur pelanggaran, saya siap melakukan upaya hukum lanjutan itu." Ujar yang juga sebagai pemimpin organisasi Pers di wilayah Jawa Timur tersebut.
Lebih lagi, yang akrab dipanggil Achmad Garad ini, sempat mengaku mempunyai pengalaman yang dirasa kurang menyenangkan ketika dirinya sempat mengkonfirmasi dugaan pelanggaran di beberapa biro yang dibawahi Sekdaprov Jatim.
"Masih tersimpan rapi konfirmasi saya melalui nomor whatsaap oknum kepala Biro, saya konfirmasi dugaan tindakan murk up anggaran, namun foto profil whatsaapnya tiba tiba hilang, kedua masih di biro yang lain, oknum Kabag TU juga membandingkan dan diduga kuat pilih pilih media untuk bekerjasama." Ungkapnya.
Lebih lanjut lagi. "Tak hanya itu, baru baru ini, juga saya konfirmasi ke oknum kepala biro, terkait dugaan pelanggaran Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana terdapat data dengan nilai diatas 200 juta melalui Sirup LKPP dengan metode pengerjaan Pengadaan Langsung (PL), namun hingga kini pun tak dibalas sama sekali, padahal penggunaan anggaran melalui APBD yang notabene duit rakyat." Urainya.
Maka dari itu, dirinya mencoba menarik benang merah atas peristiwa yang didapat itu. "Saya malah berfikir, dengan penerapan syarat sebagai acuan untuk kerjasama media dengan Pemprov Jatim ini, sangat meresahkan dan terkesan merugikan pengelolah perusahaan pers yang masuk dalam pasal 9 ayat 2 UU no 40 tahun 1999, bahkan ketua Dewan Pers sendiri pun juga sudah menampik dimana tak pernah menganjurkan bahwa media yang bekerjasama dengan Pemerintah itu harus terverifikasi, namun yang terpenting sudah sesuai dengan aturan yakni berbadan hukum." Ungkapnya lagi.
Terakhir kata dia, masih menarik benang merah atas persoalan tersebut. "Saya menduga kuat bahwa syarat tersebut sebagai pembatasan, dan terkesan mereka tak mau dicontrol oleh media yang kritis, padahal yang mereka kerjakan semuanya menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan." Pungkasnya.(mrd)